Skip to main content

Kepergok Mesum di Dalam Mobil, Dapatkah Dipidana ?

      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau biasa dikenal dengan singkatan KBBI, Mesum merupakan perbuatan, kelakuan dan sebagainya yang tidak senonoh, tidak patut dan/atau keji sekali. Selain itu dalam pengertian kata "mesum" yang lumrah diketahui oleh kebanyakan masyarakat, mesum itu merupakan keadaan yang menimbulkan kesan adanya hubungan yang tidak senonoh atau hubungan gelap yang terjadi diantara dua insan antara laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain laki-laki dan perempuan tersebut melakukan hubungan layaknya seperti suami istri.

      Dan perihal mengenai pasangan yang melakukan perbuatan mesum, terkadang juga ada yang melewati batas normal tanpa memikirkan perbuatan tersebut dilakukan ditempat yang sebagaimana mestinya. Yang dimaksud dari pada berbuat mesum bukan ditempat yang sebagaimana mestinya ialah seperti berbuat mesum di dalam mobil . Hal tersebut penulis ketahui dari pada berita yang diberitakan dan juga dapat diakses melalui telepon genggam masing-masing dengan hanya menggunakan internet. 

      Lalu terkait judul diatas, Apakah Kepergok Mesum di dalam mobil itu dapat dipidana ? Penulis sendiri berpendapat dalam hal berbuat mesum di dalam mobil itu dapat dipidana tergantung dari pada bukti-bukti yang ditemukan dilapangan seperti misalnya fakta-fakta yang terjadi di tempat kejadian, status hubungan daripada pasangan tersebut, dan juga usia dari masing-masing pihak. Karena kalau kita berbicara mengenai hubungan mesum diluar perkawinan dalam delik kesusilaan Pasal 281 sampai dengan Pasal 303bis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika tidak ada unsur paksaan apalagi suka sama suka, pada dasarnya tidak ada satupun pasal yang dapat dikenakan kepada pasangan diluar perkawinan yang melakukan hubungan mesum atau perbuatan asusila.

Lihat juga : Ancaman Pidana bagi Pelaku Rasisme 

      Namun hal tersebut dapat dikecualikan jika memang perihal pasangan yang berbuat mesum didalam mobil itu dilakukan dengan sengaja juga secara terbuka dimuka umum atau tempat umum yang memungkinkan mereka dapat terjerat Pasal 281 KUHP yang berisi : 

" Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan."

      Selain itu perlu diketahui juga status hubungan dan usia dari pada pasangan yang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil itu juga dapat berpontensi berujung kepada ancaman pidana penjara. Yang dimaksud dari pada status hubungan ialah jika melakukan perbuatan mesum itu dengan perempuan yang sudah bersuami atau laki-laki yang sudah beristri. Dan yang dimaksud dengan dilihat dari usianya ialah jika melakukan perbuatan mesum didalam mobil itu dengan anak yang berusia dibawah umur.

      Ancaman pidana jika berhubungan mesum kepada perempuan yang sudah bersuami atau laki-laki yang sudah beristri ialah pidana penjara paling lama 9 bulan (Pasal 284 KUHP). Pasal tersebut merupakan delik aduan dimana hanya suami/istri yang merasa tercemarlah yang dapat menuntutnya melalui jalur hukum. Selain itu ancaman pidana dari pada melakukan perbuatan mesum didalam mobil dengan anak yang berusia dibawah umur (dibawah 18 tahun), kemungkinan dapat saja terjerat dan memenuhi unsur dalam Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana ancaman pidana penjaranya tidak main-main yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah (Pasal 82 UU 35 Tahun 2014).

Hal-hal tersebut diataslah yang menjelaskan jika mesum di dalam mobil itu dapat dipidana jika dilihat dari pada bukti-bukti yang ditemukan dilapangan seperti misalnya fakta-fakta yang terjadi di tempat kejadian, status hubungan daripada pasangan tersebut, dan juga usia dari masing-masing pihak. 

      Walau ada juga yang kepergok di dalam mobil melakukan perbuatan mesum dan hanya dilakukan pembinaan saja karena mungkin tidak memenuhi unsur pidana, Namun perlu diketahui secara hukumnya ketika adanya laporan atau aduan kepada pihak kepolisian dari pada pasal-pasal hukum yang sudah dijelaskan diatas, pihak kepolisian melalui pejabat yang berwenanglah yang mempunyai wewenang apakah hal tersebut melalui bukti-bukti yang ada layak atau tidak untuk dapat dilanjutkan kepada tahapan hukum selanjutnya. Tahapan hukum selanjutnya yang dimaksud yaitu sampai dengan persidangan dan juga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.




Dasar Hukum : 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak



Penulis : Daniel Lesnussa




ARTIKEL TERKAIT : 

Ganti Rugi bagi Korban Salah Tangkap Bisa Sampai 600 Jt ! 

Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian 

Dasar Hukum Penangkapan Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana