Skip to main content

Ganti Rugi bagi Korban Salah Tangkap Bisa Sampai 600 Jt !

       Orang yang melakukan perbuatan pidana atau Pelaku tindak pidana memang menjadi hal yang sangat pantas ketika orang atau pelaku tersebut ditangkap dan diadili secara adil menurut hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Namun apa jadinya jikalau orang yang ditangkap itu salah orang, bahkan sampai mengalami hukuman pidana penjara ? Tentu sangat merugikan sekali bukan, Padahal dari pada tuduhan yang dituduhkan kepadanya itu pada akhirnya terbukti bahwa orang tersebut sama sekali tidak melakukan perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. 

      Kisah korban salah tangkap bahkan sampai salah hukum itu pernah terjadi dan menjadi perbincangan besar di Negara kita Indonesia. Kasus itu ialah Kasus sengkon dan karta yang terjadi pada tahun 1974 yang telah membuat dunia hukum Indonesia tercengang karena pada akhirnya bukan merekalah yang melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, melainkan orang lain. Namun jika berbicara mengenai korban salah tangkap bahkan sampai salah hukum yang mengakibatkan kerugian, ternyata dalam hukum kita itu diatur mengenai peraturan hukum tentang ganti kerugian akibat salah tangkap maupun salah diadili atau salah hukum tersebut.

       Dalam Pasal 95 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP dijelaskan bahwa :

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Artinya bagi pihak yang merasa dirugikan akibat dari pada salah tangkap maupun sampai dengan salah hukum menurut pasal 95 KUHAP berhak menuntut atau mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. 

Lihat juga : CARA MENGHADAPI DEBT COLLECTOR JIKA DATANG MENAGIH UTANG 

       Selain ketentuan hukum yang tertuang dalam pasal 95 KUHAP diatas, Secara teknisnya aturan lanjutan mengenai korban salah tangkap itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dan di dalam isi dari PP 92 Tahun 2015 tersebut salah satunya terdapat penjelasan mengenai jangka waktu tuntutan ganti kerugian dan juga besarnya biaya ganti kerugian yang diberikan kepada korban salah tangkap maupun salah hukum

Jangka waktu tuntutan ganti kerugian dijelaskan di Pasal 7 PP 92 Tahun 2015 yang berisi :

"(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan."

     Sedangkan perihal yang mengatur mengenai berapa biaya ganti kerugian yang diberikan kepada korban jika terbukti menjadi korban salah tangkap itu tertuang dalam Pasal 9 PP 92 Tahun 2015 yang berisi :

"(1) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(3) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). "

      Dari ketentuan hukum diatas tentu kita menjadi tau tentang hak yang didapat ketika salah satu keluarga, rekan maupun sahabat kita menjadi korban salah tangkap dari pada proses hukum yang buta akan kebenaran. Selain terdapat jangka waktu yang diberikan untuk menuntut ganti kerugian, Besarnya ganti kerugian itu juga bisa sampai kepada nominal 600 jt rupiah jikalau akibatnya mengakibatkan kematian bagi korban salah tangkap. Dan perlu dicatat Negara lah yang akan membayar ganti kerugian kepada korban salah tangkap itu jika dalam proses penuntutan kerugiannya dikabulkan oleh Hakim dan  putusan pemberian ganti kerugian itu dituangkan dalam bentuk penetapan. 

      Tentu dengan adanya peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai ganti kerugian bagi korban salah tangkap itu diharapkan bisa terlaksana dengan baik dan jangan sampai dalam prakteknya menimbulkan suatu hambatan dan proses yang tidak transparan dari penegak hukum. Karena biar bagaimanapun korban salah tangkap maupun sampai dengan salah hukum itu pastinya sangat dirugikan bukan hanya dari segi materil saja, melainkan juga dari segi immateril. Sehingga diharapkan ketika pihak yang merasa dirugikan tersebut mendapat kepastian hukum dan juga keadilan yang sebenar-benarnya.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. 



Dasar Hukum : 

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.



Penulis : Daniel Lesnussa




ARTIKEL TERKAIT : 

4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum 

Penting! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian

3 Hal yang Perlu Diketahui Dalam Isi UU Cipta Kerja