Di era digital yang sangat berkembang pesat sekarang ini khususnya di Negara Indonesia, Penggunaan media sosial tentu menjadi hal yang bukan lg kebutuhan yang bukan utama, melainkan menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Dari media sosial selain dapat digunakan untuk berbisnis, berbelanja, promosi akun pribadi, bahkan bersenang-senang, Media sosial juga dapat diperoleh banyak orang untuk dapat memperoleh berita atau informasi yang cepat juga gratis.
Namun perlu untuk diketahui, Terkadang derasnya berita atau informasi yang berada dalam media sosial perlu juga kita saring satu-persatu, kenapa ? karena tidak sedikit juga berita atau informasi tersebut ialah berita bohong atau biasa disebut sekarang dengan istilah Hoax. Hoax itu sendiri merupakan berita atau informasi yang sesungguhnya tidak benar atau bohong, namun disebarkan ke publik seakan akan berita itu dibuat seolah-olah benar adanya. Akibat daripada penyebaran hoax tersebut itu sangat negatif, bisa saja membuat kerugian, juga suatu kegaduhan dikalangan masyarakat bahkan sampai bisa menyebabkan dan/atau menimbulkan suatu permusuhan antar individu maupun kelompok di kalangan masyarakat.
Dalam hukum kita di Negara Indonesia tentu istilah hoax ini tidak terlalu dikenal dalam Frasa Ancaman pidana yang tertuang dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan terkait. Namun jika dilihat dari pada definisi terkait mengenai hoax, terdapat ancaman hukum bagi pelaku penyebar Hoax yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Khususnya ayatnya yang ke 14 & 15 yang berisi :
Pasal 14
"(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Pasal 15
"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Selain ancaman hukuman bagi penyebar hoax yang tertuang dalam Pasal 14 & Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 diatas, di dalam UU ITE Atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga di jelaskan mengenai ancaman hukum bagi pelaku penyebar hoax. Ancaman hukum tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 jo. 45A UU ITE yang berisi :
Pasal 28 ayat 1 UU ITE
"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman dari pada yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut diatas ialah pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ancaman hukuman tersebut tertuang di dalam Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tentu tidak main-main bukan, Ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal-Pasal hukum diatas yang dapat dijadikan jerat hukum bagi pelaku penyebar hoax. Dan pelaku penyebar hoax tersebut dapat saja dipidana asalkan dari pada apa yang tertuang dalam fakta-fakta persidangan maupun alat bukti yang ada, Pelaku tersebut dapat dikategorikan memenuhi unsur dari pada apa yang didakwakan daripada ketentuan pasal-pasal hukum diatas.
Dari pengetahuan hukum diatas terkait mengenai ancaman pidana bagi pelaku penyebar hoax, tentu dalam hal menerima sebuah berita atau informasi yang beredar di sosial media, Penulis sendiri menyarankan agar kita sebagai pengguna media sosial untuk bijak dalam menyaring sebuah berita atau informasi yang beredar di sosial media sebelum melakukan tindakan yang lebih jauh. Karena hoax atau berita bohong tersebut bukan hanya merugikan orang lain, Melainkan dapat merugikan diri sendiri jikalau ada ditemukan pelanggaran hukum dari perbuatan tersebut. Oleh karena itu, Berpikir sebelum bertindak itu lebih baik dari pada bertindak tanpa tau apakah itu suatu kebenaran atau bukan.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :