Skip to main content

3 Hal yang Perlu Diketahui Dalam Isi UU Cipta Kerja

      Undang-Undang Cipta kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Tanggal 5 bulan Oktober di Tahun 2020 ini menuai banyak polemik, perdebatan hingga unjuk rasa dari berbagai kalangan masyarakat yang berada di Indonesia. Undang-Undang Cipta kerja atau yang dikenal dengan bahasa kerennya Omnibus Law itu sendiri merupakan suatu istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandamen, memangkas dan/atau mencabut undang-undang lain.  

       Biasanya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut secara konsep umumnya itu ditemukan di Negara-Negara yang menganut sistem hukum common law seperti amerika serikat, australia, britania dan bagi Negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia hal tersebut jarang ditemui [1]. Namun jika membicarakan UU Cipta Kerja, terkait judul diatas maka ada 3 (tiga) hal yang perlu anda ketahui dalam isi dari pada UU cipta kerja yang baru saja disahkan oleh DPR tersebut. Apa saja itu ? Berikut ialah 3 hal yang perlu anda ketahui : 

 1. TERDIRI DARI BEBERAPA UNDANG-UNDANG
      Perlu diketahui walaupun kemarin di media sosial Polemik yang terjadi hanya fokus kepada Undang-Undang ketenagakerjaan saja karena mayoritas yang berunjuk rasa hampir kebanyakan dari pada kaum serikat pekerja maupun pekerja, Ternyata isi dari pada Undang-Undang Cipta kerja itu terdiri dari beberapa undang-undang dan bukan hanya Undang-Undang ketenagakerjaan saja.

      Hampir terdapat puluhan Undang-Undang yang terdapat dalam isi UU Cipta kerja tersebut seperti dalam hal Transportasi yang terdiri dari UU lalu lintas angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, Dan dalam hal lainnya seperti Pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang terdiri dari UU Perumahan dan kawasan pemukian, rumah susun, jasa konstruksi, sumber daya air dan masih banyak lagi UU selain dari pada yang telah disebutkan yang berada dalam isi UU cipta kerja tersebut. 



2. BEBERAPA PASAL DIUBAH, DIHAPUS DAN JUGA DISISIPKAN
      Poin dari yang kedua ini menjelaskan bahwa dari sekian banyak Undang-Undang dalam UU Cipta Kerja seperti yang dijelaskan tadi pada poin nomor 1 (satu), Pasal-Pasal yang terdapat dalam berbagai UU yang berada dalam UU Cipta Kerja itu ada yang diubah, dihapus dan juga disisipkan beberapa pasal. Artinya selama pasal dalam UU yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tidak dihapus atau diubah, Maka pasal tersebut tetap dinyatakan berlaku dari Undang-Undang induknya.

      Contoh seperti hak cuti hamil bagi pekerja atau buruh perempuan itu sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu diatur dalam pasalnya yg ke 82 ayat 1, Dan dalam bagian ketenagakerjaan pada UU Ciptaker, Pasal 82 ayat 1 UU ketenagakerjaan itu tidak dihapus, diubah maupun disisipkan beberapa pasal. Artinya ketentuan lama yang tertuang mengenai cuti hamil juga melahirkan pada pasal 82 ayat 1 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut tetap dinyatakan berlaku secara hukumnya. 

3. ASAS ATAU SUATU DASAR DISELENGGARAKANNYA UU CIPTA KERJA 
        Seperti kita tau UU Cipta Kerja seperti dijelaskan diatas ialah suatu istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandamen, memangkas dan/atau mencabut undang-undang lain. Namun perlu diketahui, UU Cipta Kerja itu hadir dan bertujuan untuk memberikan pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan juga kemandirian. (Pasal 2 UU Cipta Kerja). 

        Artinya jika isi dari UU Cipta Kerja itu melenceng atau menyimpang jauh dari pada suatu dasar yang merupakan alas dari pada UU Cipta Kerja ini berdiri, dapat dikatakan UU Cipta Kerja ini cacat hukum. Sehingga harapannya isi yang tertuang didalam UU Cipta Kerja tersebut dapat terlaksana dengan baik tanpa menghilangkan atau membuat hak-hak rakyat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 menjadi hilang dan tidak diterapkan dengan baik dalam bermasyarakat di Negara Indonesia. 

Berikut diatas adalah ke 3 (tiga) hal yang perlu diketahui dalam isi dari pada UU Cipta Kerja yang banyak menuai polemik dan juga kebelumtahuan dari pada masyarakat mengenai apa itu poin inti dari pada isi dalam UU Cipta Kerja. 

      Dan dengan hadirnya UU Cipta Kerja ini, Penulis sendiri berharap perubahan hukum yang besar dalam UU Cipta Kerja ini ada dengan tujuan membangun keadilan. Sehingga dalam prakteknya hal tersebut selain tidak menghalangi kemajuan sosial, juga dapat menimbulkan trust atau kepercayaan dari masyarakat. Sehingga kata "Keadilan" bukan hanya sekedar kata melainkan timbul nyata di dalam Negara Indonesia yang sangat kita cintai ini. 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. 



Penulis : Daniel Lesnussa



Catatan kaki : 
1. Undang-Undang Sapu Jagat , id.wikipedia.org Diakses tanggal 22-10-2020 




ARTIKEL TERKAIT :