Skip to main content

Bolehkah Polisi Menolak Sebuah Laporan ?

      Berbicara mengenai sebuah laporan, di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Negara Indonesia dinyatakan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Definisi perihal mengenai "Laporan" tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga Pasal 1 angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana.

      Dalam membuat laporan atas suatu tindak pidana, Tentu terdapat tempat atau wadah untuk menerima suatu laporan agar suatu laporan tersebut dapat diuji layak atau tidak untuk berlanjut ke tahap berikutnya menurut Peraturan Hukum atau Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia. Laporan yang diterima baik itu secara secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik dapat diterima di Satker pengemban fungsi Penyidikan pada tingkat Mabes Polri atau SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek (Pasal 3 ayat 2 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019).

      Dan terkait judul diatas, Bolehkah Polisi Menolak Sebuah Laporan ? Mengenai hal tersebut penulis sendiri berpendapat secara hukumnya pihak kepolisian atau pejabat yang berwenang mempunyai kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan dari pelapor, Dan di dalam Pasal 3 ayat 3 khususnya huruf b Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dijelaskan juga bahwa pihak kepolisian atau pejabat yang berwenang yang menerima laporan atau pengaduan ditugasi untuk :
- menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi ;
- melakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi ;
- dan memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.


      Dalam Pasal 3 ayat 3 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 diatas dijelaskan bahwa polisi atau pejabat yang berwenang selain mengayomi, melindungi dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat , dalam hal laporan atas suatu tindak pidana ia juga ditugasi melakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi. Artinya dengan sendirinya dalam pasal tersebut terdapat kewenangan kepolisian untuk dapat menolak suatu laporan dari pelapor yang mungkin terdiri dari beberapa faktor, salah satunya ialah seperti tempat kejadian perkara nya bukan wilayah dari pada daerah hukum kantor kepolisian tersebut. 

      Selain itu dalam hal misalnya Pihak Kepolisian atau Pejabat yang Berwenang Menolak suatu laporan dari pelapor, Menurut Penulis Pihak Kepolisian yang menolak suatu laporan tersebut harus dengan jelas mencantumkan atau memberitahukan mengapa laporan tersebut ditolak. Atau mungkin alasannya ditolak suatu laporan tersebut memang karena daerah hukum dari tempat kejadian perkara nya atau memang Pihak Kepolisian tersebut sedang atau akan melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif seperti yang tertuang dalam Pasal 12 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang berisikan syarat materiel dan syarat formil dalam pasal tersebut.  

      Hal-hal tersebut diataslah yang menurut hemat penulis menjadi dasar hukum mengenai "bolehkah polisi menolak sebuah laporan ? ", Memang dengan adanya Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 terdapat perubahan mengenai aturan yang mengatur mengenai suatu Laporan seperti yang terdapat dalam Pasal 8 Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 Terdahulu. Dimana aturan yang terdahulu menjelaskan bahwa :
" Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK."

      Oleh karena itu walaupun terdapat aturan yang berubah mengenai suatu laporan, Tentu ketika berbicara mengenai Kepolisian yang merupakan alat Negara dari pada Negara Republik Indonesia, Penulis sendiri berharap dalam hal yang terkait dengan penegakan hukum khususnya dalam membuat laporan itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana. Tujuannya yaitu guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat atau rakyat .



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana


Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :

Pihak yang Berwenang Melaporkan Tindak Pidana Ke Kantor Polisi 
4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum 
Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian