Pada zaman sekarang ini, siapa yang tidak mengetahui mengenai istilah "Narapidana". Pengertian mengenai istilah narapidana tersebut secara lumrahnya dikenal sebagai penjahat atau orang yang melakukan kejahatan dan akibat dari pada perbuatannya itu ia dihukum ditempat suatu tempat yaitu penjara . Secara hukumnya menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan , Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Dan Lembaga Pemasyarakatan atau disingkat LAPAS tersebut merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Tentu kita tahu ketika seorang Narapidana sudah berada di LAPAS, Narapidana tersebut dilarang atau tidak boleh keluar masuk LAPAS sebebas-bebasnya karena statusnya tersebut yang menyandang seorang narapidana. Namun taukah anda, ternyata dalam peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Narapidana itu dapat diizinkan keluar lapas untuk sementara jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal-hal yang membuat Narapidana diizinkan keluar Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan tersebut adalah :
1. Cuti Mengunjungi Keluarga dan/atau Cuti Menjelang Bebas
Ternyata bukan hanya karyawan atau tenaga kerja atau pegawai saja yang bisa mendapatkan jatah cuti, ternyata Narapidana berdasarkan Pasal 42 dan juga Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan pun bisa mengajukan cuti, asal mengajukan permohonan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut dijelaskan Hak Narapidana untuk Cuti mengunjungi keluarga ketika sudah mendapat persetujuan ialah diberikan waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam yang dimana waktu tersebut ditujukan untuk benar-benar dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga. Sedangkan Untuk Cuti Menjelang bebas dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan berkelakuan baik dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang diterimanya paling lama 6 (enam) bulan. Selain itu Cuti Menjelang bebas juga dapat diberikan kepada Anak Negara yang pada saat mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan telah dinilai cukup baik.
2. Salah satu keluarga meninggal atau sakit keras
Dalam Pasal 52 PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999, terdapat hak keperdataan Narapidana untuk izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa yaitu salah satunya keluarga meninggal atau mendapat sakit keras. Yang dimaksud keluarga dalam poin 2 (dua) ini ialah seperti ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung. Waktu izin keluar LAPAS pada poin 2 ini diberikan paling lama 24 jam dan tidak menginap.
3. Menjadi Wali atas Pernikahan Anaknya
Dalam poin ke-3 ini tentu terjadi ketika seorang Narapidana tersebut sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak yang akan melangsungkan ikatan perkawinan dengan pasangan hidupnya, dengan catatan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dalam poin nomor 2 dengan mengajukan sebuah permohonan kepada pihak atau pejabat yang berwenang. Jangka waktu nya sama dengan poin nomor 2 yaitu diberikan paling lama 24 jam dan tidak menginap, karena dalam poin nomor 3 ini juga termasuk dari pada hak keperdataan Narapidana untuk izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa yang tertuang dalam Pasal 52 PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999.
4. Membagi Warisan
Poin ke 4 (empat) Perihal membagi warisan merupakan satu kesatuan dengan poin nomor 2 dan juga poin nomor 3 mengenai izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa yang tertuang dalam Pasal 52 PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999. Jangka waktunya pun sama yaitu diberikan paling lama 24 jam dan tidak boleh menginap. Dalam mengajukan permohonan dalam poin nomor 4 ini juga diperlukan surat keterangan akan berbagi waris dari para ahli waris dengan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa.
5. Izin Keluar Untuk Mengembangkan Bakat, Keahlian, dan Keterampilan di masyarakat.
Yang terakhir dari pada hal-hal yang membuat Narapidana dapat keluar Lapas untuk sementara ialah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar Bagi Narapidana Dalam Rangka Pembinaan. Izin Keluar yang dimaksud dalam Poin 5 Ini adalah pemberian izin bagi narapidana yang memiliki keterampilan dan keahlian di bidang tertentu untuk mengembangkan bakat, keahlian, dan keterampilan di masyarakat.
Izin Keluar sebagaimana dimaksud dalam Poin 5 ini tidak dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika (yang masa pidananya 5 tahun /lebih), korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, juga Narapidana yang terancam jiwanya, Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana dan Narapidana yang dipidana seumur hidup. Syarat diberikannya izin dalam poin 5 ini dan jangka waktu yang berikan dalam poin nomor 5 ini tertuang di dalam Pasal 5, 6, 9 , 10 & 11 Permenkumham Nomor 12 Tahun 2016.
Ke 5 Hal tersebut diataslah yang menurut penulis merupakan hal-hal yang dapat membuat Narapidana diizinkan keluar lapas untuk sementara, yang dimana ke 5 (lima) hal tersebut diatur dalam peraturan hukum yang berlaku di Negara kita tercinta yaitu Indonesia.
Dengan adanya peraturan hukum yang mengatur mengenai hak keperdataan seorang narapidana seperti yang dijelaskan diatas, Penulis sendiri berharap hakikat Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia diharapkan dapat diperlakukan dengan baik sehingga tidak ada oknum-oknum yang hanya mengambil keuntungan secara finansial saja. Karena tujuan adanya hak keperdataan narapidana tersebut ialah untuk membentuk satu sistem pembinaan yang terpadu dan berdasarkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar Bagi Narapidana Dalam Rangka Pembinaan.
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :