Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan. Pada dasarnya THR itu wajib hukumnya didapat oleh pekerja 1 (satu) Tahun sekali ketika menjelang Hari Raya keagamaan yang akan dirayakan oleh masing-masing Pekerja tergantung dari pada kepercayaan dan/atau agama yang dianutnya.
Namun pada Tahun 2020 ini, THR yang biasanya diberikan kepada pekerja tersebut dapat ditunda atau tidak didapat khususnya bagi pekerja yang dalam waktu dekat ini akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di bulan Mei Tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang melanda Negeri ini dan juga secara hukumnya dinyatakan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Walaupun menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bahwa THR Itu secara hukumnya wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan dibayarkan paling lambat 7 (Tujuh) Hari sebelum hari raya keagamaan, Namun dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, Pemberian THR kepada pekerja yang wajib hukumnya tersebut seakan-akan ditiadakan dengan alasan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya yaitu akibat Pandemi COVID-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha Perusahaan yang memperkerjakan pekerja tersebut.
Dan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 , Berikut adalah poin-poin yang perlu diketahui oleh pekerja terkait perusahaan dapat menunda pemberian THR :
1. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hendak nya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal antara lain :
a. Bila Perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
b. Bila Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
c. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
Baca juga : Aturan Mengenai Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Yang Diterima Pekerja Di Suatu Perusahaan
2. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana pada hal tersebut diatas dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
3. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada Tahun 2020.
Hal-hal tersebut diataslah yang perlu diketahui oleh para pekerja terkait perusahaan dapat menunda pemberian THR dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, Dimana pada intinya dalam surat edaran menaker tersebut dijelaskan dalam hal penundaan atau tidak mampunya pengusaha untuk memberi THR kepada pekerja ialah harus melalui dialog terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan tidak boleh secara sepihak perusahaan menunda pemberian THR atau tidak memberi THR kepada pekerja walaupun dengan dalil perusahaan merugi akibat Pandemi COVID-19 yang mempengaruhi hasil finansial perusahaan tersebut.
Selanjutnya bagaimana jika dalam prakteknya "THR ditunda atau sama sekali tidak diberikan oleh perusahaan tanpa adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dalil perusahaan merugi akibat Pandemi COVID-19" ? Tentu dalam surat edaran menaker tersebut tidak dijelaskan sanksi jika tidak melaksanakan apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut, Namun jika berbicara mengenai ditunda bahkan sampai tidak dibayarnya THR keagamaan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, Selain Pengusaha dapat dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar, Pengusaha tersebut juga dapat terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha berdasarkan dari pengaduan atau tindak lanjut dari hasil pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan apa yang tertera dalam Pasal 56, 59 & 60 PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Oleh karena itu menurut penulis penting sekali untuk mengetahui hal tersebut, karena itu merupakan hak dari pada pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Memang THR merupakan hal yang ditunggu-tunggu bagi para pekerja dimana Uang tambahan tersebut dapat digunakan untuk keperluan-keperluan pekerja maupun keluarganya dalam rangka merayakan Hari Raya Keagamaan, Namun apalah daya melalui surat edaran menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Perusahaan dapat menunda pemberian THR. Penulis sendiri berharap dalam prakteknya hak-hak dari para pekerja khususnya THR tetap bisa dipenuhi dengan baik tanpa adanya proses hukum yang malah merugikan pekerja bukannya menguntungkannya, Karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan khususnya terkait ketenagakerjaan yang dibuat di Negeri ini ialah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya seperti yang tertuang dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian Semoga Bermanfaat, Stay Safe & Stay Healthy ! Terimakasih .
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan
4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :