Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut dengan UU ITE hadir di Negara Indonesia karena adanya perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat yang telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Seperti kita ketahui perkembangan dan kemajuan teknologi Informasi tersebut dalam kehidupan sekarang bisa dikatakan serba "instan", kenapa bisa dikatakan serba instan ? Karena di zaman sekarang ini ada media sosial yang mampu menghadirkan dampak yang sangat positif bagi kehidupan manusia seperti menghasilkan uang lewat jual beli online di Media Sosial, mendapat pengetahuan dari mesin pencari seperti google dan banyak lagi hal lainnya yang dapat digunakan dari kemajuan teknologi tersebut.
Namun bukan hanya hal positif saja yang didapat dari perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedang berkembang pesat pada zaman sekarang ini. Hal tersebut bisa juga berdampak menjadi hal yang sangat negatif bagi pengguna media sosial khususnya pengguna media sosial yang berada di Negara Indonesia. Bisa berdampak negatif dan juga merugikan pengguna media sosial tersebut jika ia tidak mengetahui dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dilarang didalam UU ITE atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku saat ini di Negara Indonesia.
Oleh karena itu, berikut adalah 3 (tiga) Pasal Hukum yang perlu diketahui agar tidak terjerat hukum ketika menggunakan media sosial :
1. Pasal 27 UU ITE
"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."
Contoh kasus yang dapat terjerat oleh Pasal diatas ialah seperti mencemarkan nama baik orang lain atau badan hukum melalui media sosial, Meng-endorse barang Ilegal, Menyebarkan foto/video seseorang yang ada muatan melanggar kesusilaan dan hal lain-lainnya yang memenuhi unsur dari ketentuan pasal tersebut diatas. Sanksi dari pada melanggar Pasal 27 ayat 1, 2 & 4 UU ITE tersebut ancamannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah, Sedangkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah. ( Pasal 45 UU ITE)
2. Pasal 28 UU ITE
"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Contoh kasus dari Pasal 28 UU ITE tersebut diatas ialah Perbuatan HOAKS dan Pernyataan Ujaran Kebencian melalui media sosial yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tertera pada ayat 2 diatas. Sanksi dari pada pelanggar Pasal 28 UU ITE tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah. (Pasal 45A UU ITE)
3. Pasal 29 UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Mengancam seseorang lewat media sosial seperti contoh lewat aplikasi chatting whatsApp, Line, dan lain-lainnya merupakan hal yang dilarang dalam Pasal tersebut diatas. Oleh karena itu penting untuk diketahui, karena mungkin ada juga orang yang suka melampiaskan emosinya melalui pesan teks kepada seseorang yang isi nya berupa ancaman atau menakut-nakuti dikarenakan permasalahan yang terjadi antara para pihak terkait tersebut. Dan jika memenuhi unsur dari pasal 29 UU ITE, Sanksi yang akan didapat ialah ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.(Pasal 45B UU ITE)
Ke 3 (tiga) pasal tersebut diataslah yang perlu diketahui agar tidak terjerat hukum saat memakai media sosial. Dan selain dari ke 3 (tiga) pasal tersebut masih banyak juga perbuatan yang dilarang yang diatur dalam UU ITE seperti Hacker, menyadap handphone orang lain dan perbuatan lainnya yang berhubungan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik. Walaupun UU ITE ini banyak menuai pro dan kontra dalam perjalanannya, tentu kita harus tetap menghargai hukum yang ada karena memang pasal-pasal diatas itu masih dinyatakan berlaku di Negara Indonesia. Oleh karena itu penting sekali untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, agar sesuatu yang tidak diinginkan bahkan sampai merugikan terjadi dikemudian hari.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :