Skip to main content

Perbedaan Penggunaan Meterai 6000 dan Meterai 3000 Pada Suatu Dokumen

      Jika mendengar kata "meterai" tentu masyarakat yang khususnya berada di Negara Indonesia tidak awam lagi dengan hal tersebut. Hampir semua dari berbagai kalangan masyarakat pasti pernah menggunakan meterai untuk dilekatkan dalam sebuah dokumen baik itu berupa kwitansi, perjanjian antara para pihak dan juga lain-lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Negara Indonesia. Secara hukum, Definisi dari pada Meterai dan dokumen itu sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang berisi : 
Pasal 1 ayat 2 huruf b
"Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia"
Pasal 1 ayat 2 huruf a
"Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan"

      Selanjutnya ketika berbicara mengenai meterai, Bea meterai yang berlaku saat ini di Negara Indonesia ialah bea meterai dengan tarif  Rp. 6000 (enam ribu rupiah) dan juga Bea meterai dengan Rp. 3000 (tiga ribu rupiah). Meski di Negara Indonesia rata-rata penggunaan meterai 6000 lebih banyak digunakan dalam perbuatan hukum setiap orang baik perseorangan, kelompok, badan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, Perlu diketahui juga bahwa fungsi dari pada meterai 6000 dan meterai 3000 itu berbeda ketika digunakan untuk suatu dokumen bagi pihak yang berkepentingan.

      Letak perbedaan dari penggunaan meterai 6000 dengan meterai 3000 secara hukumnya itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Dan berikut adalah letak perbedaannya : 
- Dokumen yang dikenakan Penggunaan Meterai 6000 ( Pasal 1, Pasal 2 ayat 2 Huruf C, & Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2000)
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu : 
a) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
b) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.


5. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
a) yang menyebutkan penerimaan uang;
b) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
c) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
d) yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
( Dengan catatan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) )
6. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
( Dengan catatan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) )
7.  Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan juga sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

- Dokumen yang dikenakan Penggunaan Meterai 3000 ( Pasal 2 ayat 2 Huruf b, Pasal 3, & Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2000)
1. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
a) yang menyebutkan penerimaan uang;
b) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
c) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
d) yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
( Dengan catatan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) )
2. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
( Dengan catatan yang mempunyai harga nominal lebih dari dari Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) )
3. Cek dan Bilyet Giro.
4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan juga sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

      Hal-hal tersebut diataslah yang menjadi letak perbedaan antara penggunaan meterai 6000 dengan meterai 3000 pada suatu dokumen. Dan selain itu perlu dicatat juga, ketika dalam perjanjian menggunakan meterai pada suatu dokumen tidak dapat juga dikatakan perjanjian tersebut sudah sah secara hukum. Karena masih banyak  mitos yang beredar perjanjian antara para pihak ketika sudah menggunakan meterai itu sah secara hukum, padahal hal tersebut ialah merupakan suatu hal yang keliru. 

      Selain dari pada harus melihat klasifikasi apa saja dokumen yang dikenakan meterai, hal lainnya yang perlu diperhatikan bahwa sah atau tidaknya suatu perjanjian atau kontrak walaupun sudah dilekatkan dengan Meterai tentu dilihat dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhper). Jika tidak sesuai dengan apa yang tertuang dengan Pasal 1320 Kuhper tersebut walaupun sudah dilekatkan materai, perjanjian pada suatu dokumen tersebut dapat dikatakan cacat hukum. Karena pada dasarnya meterai yang digunakan pada suatu dokumen adalah bea meterai atau pajak yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen-dokumen tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai


Penulis : Daniel Lesnussa 



ARTIKEL TERKAIT :
Kedudukan dan Kekuatan Hukum Dari Perjanjian Tertulis yang Dibuat dan/atau Ditandatangani Oleh Para Pihak 
4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum 
5 Hal Yang Perlu Diketahui Ketika Ingin Membeli Rumah atau Unit Apartemen Baru