COVID-19 atau Coronavirus Disease 2019 merupakan pandemi yang sedang melanda berbagai Negara di Bumi yang sangat kita cintai saat ini. Negara kita yaitu Indonesia yang menjadi salah satu negara yang memiliki penduduk terpadat di dunia juga terkena oleh wabah tersebut, oleh karena itu mau tidak mau Negara Indonesia melalui kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah harus memikirkan bagaimana cara melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 agar tidak semakin meluas. Hal tersebut sangat penting, karena sampai saat ini ratusan nyawa sudah melayang oleh karena terpapar virus tersebut, dan tidak dipungkiri bisa dapat terus bertambah jika memang upaya dari pada pencegahan ini tidak berjalan dengan maksimal.
Di tengah wabah Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini, Perlu untuk diketahui bahwa wabah tersebut selain dari pada menyerang kesehatan manusia bahkan sampai ada yang kehilangan nyawa akibat dari pada terpapar virus tersebut, Ternyata wabah Covid-19 ini juga sampai menimbulkan dampak sosial negatif yang terjadi di kalangan masyarakat di suatu daerah yang terdapat di Indonesia.
Dampak sosial negatif tersebut dimulai dari ada nya pengusiran paramedis dari kosannya karena ia bekerja di salah satu rumah sakit yang ikut andil dalam menangani pasien Covid-19 sampai dengan adanya penolakan pemakaman jenazah Covid-19 untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum. Tentunya sangat menyedihkan jika mendengar dampak sosial negatif tersebut terjadi di Negara Indonesia apalagi menimpa keluarga maupun orang terdekat kita.
Dan terkait judul diatas, setiap orang atau barang siapa yang menolak jenazah yang terpapar Covid-19 untuk dimakamkan ternyata di dalam Kitab Undang- Undang Hukum pidana (KUHP) pelaku tersebut dapat dipidana jika memenuhi unsur dengan apa yang terdapat dalam pasal terkait tersebut. Pasal terkait yang dimaksud ialah Pasal 178 KUHP yang berisi :
"Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah."
Dan dengan adanya ancaman pidana penjara dari pada Pasal 178 KUHP diatas yang paling lama satu bulan dua minggu, dan juga pidana denda yang disesuaikan oleh peraturan hukum yang ada, Tentu Penulis sendiri berharap agar kejadian yang sudah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali. Karena prosedur pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19 tersebut pasti dijalankan secara prosedur medis yang berlaku bagi pihak terkait.
Contoh dari pada prosedur pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19 tersebut itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : P-0002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik dilingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dimana dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penguburan jenazah harus :
1. Lokasi Penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 Meter dari permukiman terderkat;
2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter , lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter;dan
3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Selain itu dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19 juga dijelaskan bahwa Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
Artinya tidak ada alasan untuk menolak Jenazah yang terpapar COVID-19 untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Oleh karena itu menurut penulis penting sekali dasar-dasar hukum yang menjadi contoh diatas dan juga penjelasan terkait Pasal 178 KUHP dapat diketahui oleh masyarakat. Memang kejadian di suatu daerah terkait penolakan jenazah yang terpapar COVID-19 untuk dimakamkan tersebut mungkin terjadi karena akibat kekhawatiran masyarakat bila tertular Penyakit Covid-19 tersebut. Namun seperti yang dijelaskan sebelumnya, perlu untuk diketahui juga bahwa ada Pasal 178 KUHP yang dapat menjerat pelaku jika melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang tertera dalam pasal tersebut.
Demikian Semoga Bermanfaat, Stay Safe & Stay Healthy ! Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaran ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19.
3. Surat Edaran Nomor : P-0002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik dilingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Penulis : DanieLesnussa
ARTIKEL TERKAIT :