Di Tengah Wabah COVID-19 atau Coronavirus Disease 2019 yang sedang melanda Dunia, Tentu penting sekali untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berbagai kebijakan kebijakan yang dibuat dalam aturan hukum masing-masing di suatu Negara. Di Negara Indonesia itu sendiri upaya-upaya terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan langkah dimulainya himbauan untuk Work From Home, Phisycal Distancing, Pelarangan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia, sampai dengan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di suatu Wilayah atau daerah yang berada di Indonesia.
Terkait mengenai pelarangan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia, Secara hukum peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (Pasal 1 angka 5 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020), jd perlu diketahui juga agar tidak keliru dalam hal pengertian tentang orang asing. Karena walaupun ketika seseorang terlihat asing atau mungkin berbeda dengan manusia Indonesia pada umumnya namun ia telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia (Naturalisasi) maka ia bukanlah orang asing lagi melainkan sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
Selanjutnya Bolehkah orang asing masuk wilayah Indonesia di tengah wabah Covid-19 yang sedang melanda Negeri ini ? Dalam Pasal 2 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 memang pada dasarnya orang asing dilarang untuk memasuki/transit di Wilayah Indonesia, Namum terdapat pengecualian dalam pelarangan tersebut dan itu tertera di dalam Pasal 3 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020. Kedua Pasal tersebut menjelaskan sebagai berikut :
Pasal 2
"Melarang sementara Orang Asing untuk memasuki/transit diWilayah Indonesia."
Pasal 3
"(1) Pelarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
b. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
e. Awak alat angkut; dan
f. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
c. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Baca juga : Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah yang Terpapar COVID-19 Dapat Dipidana
Dari ketentuan hukum diatas dapat disimpulkan bahwa orang asing boleh memasuki/transit di Wilayah Indonesia jika sudah memenuhi persyaratan seperti yang terdapat dalam Pasal 3 ayat 2 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 dan orang asing tersebut juga termasuk dalam kategori yang mendapat pengecualian seperti yang tertuang di dalam Pasal 3 ayat ke 1 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu Penulis juga ingin menerangkan di dalam Pasal 3 (tiga) tersebut diatas orang asing yang memiliki Visa Kunjungan dan izin tinggal sesuai dengan visa yang dimilikinya yaitu izin tinggal kunjungan tidak boleh memasuki wilayah indonesia. kenapa ? karena mengenai Visa kunjungan memang tidak tertera dan diatur di dalam Pasal 3 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Visa itu bermacam-macam bentuknya seperti visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan juga salah satunya yang tidak tertera dalam ketentuan hukum diatas yaitu Visa Kunjungan. Mengenai Visa kunjungan dalam pengertiannya itu dijelaskan di dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berisi :
"Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain."
Oleh karena itu bagi saudara atau saudari yang punya pacar atau teman orang asing yang ingin ke Indonesia untuk liburan atau berpariwisata dengan melihat ketentuan hukum yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Menurut penulis sudah sepatutnya orang asing yang hanya memegang visa kunjungan tersebut tidak boleh memasuki wilayah Indonesia. Karena memang tidak tertuang di dalam Pasal 3 ayat 2 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.
Tentu dengan adanya Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut Penulis berharap menjadi salah satu upaya pencegahan yang membuahkan hasil yang positif bagi kelangsungan hidup manusia yang sedang berada di Indonesia. Penulis sendiri berpesan agar apa yang terdapat dalam pasal tersebut dalam prakteknya benar-benar harus sesuai prosedur dari mulai segi administrasi sampai dengan pengecekan kesehatan dari pada orang asing tersebut.
Jangan sampai Pihak-pihak terkait atau oknum pelanggar aturan yang hanya mengambil keuntungan sendiri terjadi sehingga rakyatlah yang terkena imbasnya dan terancam kesehatannya. Tujuan dilakukannya pencegahan penyebaran Covid-19 yang tegas dan sesuai prosedur oleh para pemimpin Negara ini pastinya agar rakyat Indonesia terjamin secara lingkungan yang baik dan sehat, Karena itu merupakan tugas dari pada pemimpin yang baik. Dan "Pemimpin yang baik harus siap berkorban untuk memperjuangkan kebebasan rakyatnya" - Nelson Mandela.
Demikian Semoga Bermanfaat, Stay Safe & Stay Healthy ! Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :
Kelonggaran Cicilan Kredit Terkait Dampak Virus Corona Beserta Aturan Hukumnya
Sanksi Pidana Bagi Pengedar Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar
4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum
Dari ketentuan hukum diatas dapat disimpulkan bahwa orang asing boleh memasuki/transit di Wilayah Indonesia jika sudah memenuhi persyaratan seperti yang terdapat dalam Pasal 3 ayat 2 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 dan orang asing tersebut juga termasuk dalam kategori yang mendapat pengecualian seperti yang tertuang di dalam Pasal 3 ayat ke 1 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu Penulis juga ingin menerangkan di dalam Pasal 3 (tiga) tersebut diatas orang asing yang memiliki Visa Kunjungan dan izin tinggal sesuai dengan visa yang dimilikinya yaitu izin tinggal kunjungan tidak boleh memasuki wilayah indonesia. kenapa ? karena mengenai Visa kunjungan memang tidak tertera dan diatur di dalam Pasal 3 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Visa itu bermacam-macam bentuknya seperti visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan juga salah satunya yang tidak tertera dalam ketentuan hukum diatas yaitu Visa Kunjungan. Mengenai Visa kunjungan dalam pengertiannya itu dijelaskan di dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berisi :
"Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain."
Oleh karena itu bagi saudara atau saudari yang punya pacar atau teman orang asing yang ingin ke Indonesia untuk liburan atau berpariwisata dengan melihat ketentuan hukum yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Menurut penulis sudah sepatutnya orang asing yang hanya memegang visa kunjungan tersebut tidak boleh memasuki wilayah Indonesia. Karena memang tidak tertuang di dalam Pasal 3 ayat 2 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.
Tentu dengan adanya Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut Penulis berharap menjadi salah satu upaya pencegahan yang membuahkan hasil yang positif bagi kelangsungan hidup manusia yang sedang berada di Indonesia. Penulis sendiri berpesan agar apa yang terdapat dalam pasal tersebut dalam prakteknya benar-benar harus sesuai prosedur dari mulai segi administrasi sampai dengan pengecekan kesehatan dari pada orang asing tersebut.
Jangan sampai Pihak-pihak terkait atau oknum pelanggar aturan yang hanya mengambil keuntungan sendiri terjadi sehingga rakyatlah yang terkena imbasnya dan terancam kesehatannya. Tujuan dilakukannya pencegahan penyebaran Covid-19 yang tegas dan sesuai prosedur oleh para pemimpin Negara ini pastinya agar rakyat Indonesia terjamin secara lingkungan yang baik dan sehat, Karena itu merupakan tugas dari pada pemimpin yang baik. Dan "Pemimpin yang baik harus siap berkorban untuk memperjuangkan kebebasan rakyatnya" - Nelson Mandela.
Demikian Semoga Bermanfaat, Stay Safe & Stay Healthy ! Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :
Kelonggaran Cicilan Kredit Terkait Dampak Virus Corona Beserta Aturan Hukumnya
Sanksi Pidana Bagi Pengedar Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar
4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum