Gajian merupakan sesuatu hal yang sangat ditunggu-tunggu bagi para pekerja yang bekerja disuatu perusahaan baik itu berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum. Kata Gajian itu sendiri merupakan kata yang berasal dari kata gaji, Dan didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata gaji dapat diartikan sebagai upah kerja yang dibayarkan dalam waktu tetap oleh orang yang mempekerjakan pekerja tersebut.
Sebelum memasuki pembahasan terkait judul diatas, Penulis ingin menerangkan terlebih dahulu bahwa definisi mengenai upah secara hukumnya itu diatur di dalam Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi :
"Upah adalah Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah akan dilakukan."
Artinya upah itu dibayarkan ketika pekerja tersebut sudah memenuhi prestasi atau kewajiban sebagai pekerja dalam bekerja disuatu perusahaan tempat ia bekerja. Dan perlu diketahui juga upah itu tidak boleh dibawah ketentuan upah minimum yang diatur berdasarkan wilayah dan/atau sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Selanjutnya bagaimana jika upah atau gaji yang selama ini ditunggu-tunggu oleh pekerja terlambat dibayar oleh perusahaan ? Menurut hukum ketenagakerjaan, Perusahaan yang sengaja atau lalai terlambat membayar upah pekerja dapat dikenakan sanksi berupa denda, Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 95 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa :
"Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh."
Baca juga : 8 Pekerjaan Yang Cocok Untuk Anda Sebagai Lulusan Sarjana Hukum
Selain itu berapakah denda yang akan dikenakan kepada perusahaan jika melanggar ketentuan Pasal 95 ayat 2 UU Ketenagakerjaan tesebut diatas ? Secara spesifik aturan hukum dalam hal pengenaan denda yang dikenakan kepada pengusaha jika terlambat dalam pembayaran upah itu lebih diatur oleh pemerintah dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berisi :
"(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah."
Arti dari persentase denda diatas, Perusahaan baru dapat dikenakan denda jika sudah telat membayar gaji lebih dari 4 hari sesudah lewat dari tanggal gajian atau tanggal yang sudah disepakati dengan pengusaha dan/atau pemberi kerja dalam hal pengupahan. Sebagai contoh : Si A bekerja di Perusahaan B dan biasa menerima upah perbulan pada tanggal 4 (empat). Namun pada bulan Juli, A sebagai pekerja yang sudah bekerja memenuhi kewajibannya tidak kunjung menerima gajinya dan baru menerima gaji pada tanggal 20 Juli pada bulan yang sama tersebut. Bagaimana perhitungan denda jika dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 PP 78 tahun 2015 diatas ? dari contoh kasus diatas Perusahaan tersebut sudah terlambat membayar gaji A selama 16 hari (Terhitung dari tanggal 4 s/d tgl 20 bulan juli). Dan menurut hukum, Perusahaan tersebut dapat dikenakan denda sebesar 13 % dari upah yang seharusnya dibayarkan. ( 5% = Hari ke 4 s/d ke 8 & 8 % = Hari ke 9 s/d 16 yang dihitung 1 % per harinya).
Tentu dalam hal pembayaran upah yang dimana sudah menjadi hak dari pada pekerja, keterlambatan pembayaran upah sangat tidak diharapkan karena mungkin pekerja tersebut banyak juga kebutuhan seperti cicilan maupun kebutuhan lainnya yang sudah disesuaikan waktunya dengan tanggal gajian. Upaya hukum jika ingin menuntut hak mengenai keterlambatan gaji tersebut dapat dimulai dari perundingan antara pekerja dengan perusahaan (Bipartit), perundingan antara pekerja dengan pengusaha ditambah pemerintah yang berwenang (Tripartit) bahkan sampai gugatan Ke Pengadilan Hubungan Industrial daerah setempat. Tujuannya agar perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja tersebut dapat selesai dengan baik secara musyawarah untuk mufakat.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :
Pekerja Sakit Selama Lebih Dari 1 Bulan Tetap Diberi Upah ?
Penting ! Inilah 4 Syarat Sah Terjadinya Suatu Perjanjian atau Kontrak
Pentingnya Bukti Tertulis Ketika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Baca juga : 8 Pekerjaan Yang Cocok Untuk Anda Sebagai Lulusan Sarjana Hukum
Selain itu berapakah denda yang akan dikenakan kepada perusahaan jika melanggar ketentuan Pasal 95 ayat 2 UU Ketenagakerjaan tesebut diatas ? Secara spesifik aturan hukum dalam hal pengenaan denda yang dikenakan kepada pengusaha jika terlambat dalam pembayaran upah itu lebih diatur oleh pemerintah dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berisi :
"(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah."
Arti dari persentase denda diatas, Perusahaan baru dapat dikenakan denda jika sudah telat membayar gaji lebih dari 4 hari sesudah lewat dari tanggal gajian atau tanggal yang sudah disepakati dengan pengusaha dan/atau pemberi kerja dalam hal pengupahan. Sebagai contoh : Si A bekerja di Perusahaan B dan biasa menerima upah perbulan pada tanggal 4 (empat). Namun pada bulan Juli, A sebagai pekerja yang sudah bekerja memenuhi kewajibannya tidak kunjung menerima gajinya dan baru menerima gaji pada tanggal 20 Juli pada bulan yang sama tersebut. Bagaimana perhitungan denda jika dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 PP 78 tahun 2015 diatas ? dari contoh kasus diatas Perusahaan tersebut sudah terlambat membayar gaji A selama 16 hari (Terhitung dari tanggal 4 s/d tgl 20 bulan juli). Dan menurut hukum, Perusahaan tersebut dapat dikenakan denda sebesar 13 % dari upah yang seharusnya dibayarkan. ( 5% = Hari ke 4 s/d ke 8 & 8 % = Hari ke 9 s/d 16 yang dihitung 1 % per harinya).
Tentu dalam hal pembayaran upah yang dimana sudah menjadi hak dari pada pekerja, keterlambatan pembayaran upah sangat tidak diharapkan karena mungkin pekerja tersebut banyak juga kebutuhan seperti cicilan maupun kebutuhan lainnya yang sudah disesuaikan waktunya dengan tanggal gajian. Upaya hukum jika ingin menuntut hak mengenai keterlambatan gaji tersebut dapat dimulai dari perundingan antara pekerja dengan perusahaan (Bipartit), perundingan antara pekerja dengan pengusaha ditambah pemerintah yang berwenang (Tripartit) bahkan sampai gugatan Ke Pengadilan Hubungan Industrial daerah setempat. Tujuannya agar perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja tersebut dapat selesai dengan baik secara musyawarah untuk mufakat.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :
Pekerja Sakit Selama Lebih Dari 1 Bulan Tetap Diberi Upah ?
Penting ! Inilah 4 Syarat Sah Terjadinya Suatu Perjanjian atau Kontrak
Pentingnya Bukti Tertulis Ketika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)