Virus Corona atau SARS-CoV-2 merupakan hal yang sangat meresahkan saat ini. Bagaimana tidak, Virus yang berasal dari Kota Wuhan Negara China ini sekarang sudah mulai menyebar di beberapa Negara bahkan sudah sampai di Negara Indonesia. Sampai saat ini di Negara Indonesia sudah banyak yang terinfeksi dan dinyatakan positif corona, bahkan sudah banyak juga nyawa yang direnggut akibat dari pada virus corona tersebut. Tentu hal ini menjadi hal yang sangat harus diperhatikan oleh pemerintah terkait guna melakukan upaya agar akibat dari pada wabah corona tersebut tidak semakin merugikan masyarakat.
Dalam mengantisipasi hal tersebut beberapa Negara seperti hal nya China, Italia, Spanyol , dan dari Asia Tenggara seperti Malaysia sudah melakukan antisipasi dengan melakukan pencegahan setiap orang tidak boleh meninggalkan tempat sama sekali demi mencegah penyebaran penyakit atau lebih kita kenal dengan sebutan "Lockdown". Di Negara Indonesia sendiri melalui pernyataan pemerintah, pemerintah mengajurkan setiap orang dalam lingkungan masyarakat untuk melakukan social distancing atau pembatasan sosial. Artinya dianjurkan untuk bekerja dari rumah atau tidak keluar rumah jika aktifitas tersebut tidak terlalu sangat penting, Juga untuk menunda pertemuan yang dihadiri banyak orang atau Berkerumun yang termasuk dari pada social distancing.
Dan dalam penanganan penyebaran virus corona tersebut , Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat kapolri nomor : mak/2/III/2020, dimana setiap anggota polri ditugaskan untuk melakukan pencegahan demi keselamatan rakyat yaitu memberikan pemberitahuan juga himbauan untuk tidak berkerumun atau berkumpulnya massa dalam jumlah banyak seperti pertemuan sosial, budaya, kegiatan konser musik, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa yang tertuang dalam maklumat tersebut.
Oleh karena itu terkait judul diatas, Ancaman Pidana bagi yang berkerumun di tengah wabah corona yang sedang meresahkan Indonesia itu diatur di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan yang berisi :
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Selain itu ketentuan pidana mengenai ancaman pidana bagi yang berkerumun di tengah wabah corona juga tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berisi :
" (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)."
Tentunya sebelum melakukan tindakan yang diperlukan karena adanya perbuatan yang bertentangan dengan himbauan untuk berkerumun terkait hal diatas, pihak kepolisian melakukan himbauan terlebih dahulu agar tidak berkerumun karena sedang dilakukan upaya pencegahan agar virus corona tersebut penyebarannya tidak meluas dan berkembang. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Karena Polri mengacu juga kepada asas "keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi" (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Namun perlu diketahui juga bagi masyarakat yang sedang berkerumun kemudian pada saat diberikan himbauan juga pemberitahuan terkait pencegahan perluasan virus corona oleh pihak kepolisian tetapi menolak dan melakukan perlawanan, selain dapat terjerat dengan pasal-pasal diatas yang dijelaskan oleh penulis sebelumnya, dapat juga terjerat hukum dengan Pasal 212 KUHP (ancaman pidana paling lama 1 thn 4 bulan), Pasal 214 ayat 1 KUHP (ancaman pidana paling lama 7 Tahun), Pasal 216 KUHP ( Ancaman pidana paling lama 4 bulan 2 minggu), Pasal 218 KUHP (ancaman pidana paling lama 4 bulan 2 minggu) karena akibat dari pada unsur perbuatan melawan dari pada himbauan atau pemberitahuan tersebut.
Tentu penulis berharap peran serta masyarakat juga diperlukan untuk pencegahan virus corona ini semakin meluas di Negara Indonesia, dan kalau tidak penting untuk berkerumun atau istilah zaman sekarang nongkrong lebih baik untuk tetap dirumah guna membantu pencegahan perluasan virus corona tersebut. Namun memang jika masih ada kewajiban yang harus diurus apalagi menyangkut paut mengenai urusan kebutuhan rumah tangga dan terpaksa harus keluar rumah, Saran dari penulis ialah tetap jaga kesehatan dan ikuti anjuran-anjuran yang diberitahukan oleh pemerintah seperti menjaga selalu kebersihan, memakai masker, tidak bersentuhan tangan. makan makanan yang bergizi dan juga hal-hal lainnya yang sudah dianjurkan. Agar masyarakat terlindungi dari penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
4. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : mak/2/III/2020
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :