Merokok di dalam Negara Indonesia sudah menjadi hal yang lumrah kita temukan di setiap sudut jalan Negeri ini. Rokok itu sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah gulungan tembakau yang besarnya kira-kira sebesar kelingking yang dibungkus oleh daun nipah/kertas. Merokok juga bisa membikin kita candu, bahkan ada juga yang bisa menghisap rokok tersebut sampai berbungkus-bungkus tanpa memikirkan akibat kesehatan dari pada merokok tersebut.
Di setiap bungkus rokok yang beredar di Negara Indonesia selalu dicantumkan akibat dari pada berbahayanya merokok, hal tersebut di lakukan karena tingginya angka kematian akibat merokok di Indonesia yang menurut Kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) pada Tahun 2015 sudah merenggut ratusan ribu nyawa akibat mengkomsumsi produk tembakau setiap tahunnya. Tentu mengerikan bukan , oleh karena itu berikut ialah 7 (Tujuh) kawasan tanpa rokok yang diatur di dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan itu ditujukan untuk menyelenggarakan upaya yang dilakukan pemerintah dan/atau pun swasta kepada masyarakat yang memerlukan bantuan dalam hal kesehatan baik untuk pencegahan, pengobatan, maupun antisipasi. Contoh dari pada Fasilitas pelayanan kesehatan ialah seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Praktik Dokter, Praktik Bidan, Apotek dan tempat kesehatan lainnya yang termasuk sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tempat Proses Belajar Mengajar
Kawasan tanpa rokok yang dimaksud dalam poin nomor 2 ini ialah tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, Ruangan praktik (labolatorium) dan sejenisnya yang bertujuan sebagai tempat memperoleh pendidikan dan pelatihan.
3. Tempat Anak Bermain
Seperti kita ketahui anak dalam proses perkembangannya untuk menjadi dewasa harus terus dijaga apalagi dari segi kesehatannya. Sehingga kawasan tanpa rokok yang diterapkan di tempat anak bermain sangat penting seperti di arena bermain anak-anak, tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan tempat atau arena lainnya yang memang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak tersebut.
4. Tempat Ibadah
Di Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam Agama yang semuanya hidup berdampingan secara damai dan rukun sehingga timbul moto atau semboyan "Bhineka Tunggal ika" yang memiliki arti Berbeda beda tetapi tetap satu. Kawasan tanpa rokok yang dimaksud dalam tempat ibadah dalam poin 4 (empat) ini ialah seperti di Masjid termasuk mushola, Gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng.
5. Angkutan Umum
Angkutan umum yang terdapat di Negara Indonesia terdiri dari pada jalur darat, air dan udara. Tentu kita sudah mengetahui bahwa angkutan umum itu diperuntukkan sebagai alat angkutan bagi masyarakat ketika ingin bepergian ke suatu tempat lainnya. Dan contoh dari pada angkutan umum ialah seperti bus umum, kereta api, taksi pada jalur darat, Kapal dan perahu pada jalur air, juga yang terakhir pesawat pada jalur udara.
6. Tempat Kerja
Tempat kerja merupakan ruang yang tertutup yang bergerak maupun tetap sebagai tempat dimana tenaga kerja tersebut bekerja. Dan tempat itu merupakan tempat yang sering dimasuki oleh tenaga kerja tersebut seperti halnya kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/ sejenisnya yang dapat menjadi berbahaya ketika merokok di tempat tersebut.
7. Tempat Umum atau Tempat Lain yang Ditetapkan
Yang terakhir dari 7 (tujuh) kawasan tanpa rokok ialah tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan. Tempat umum yang dimaksud disini ialah sarana atau tempat baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat. Seperti contoh dalam Peraturan Gubernur Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok tempat umum yang dimaksud ialah seperti terminal busway, bandara , stasiun , pelabuhan, mall, pasar serba ada, hotel , restoran ,tempat rekreasi dan sejenisnya.
Berikut diatas ialah ke 7 (Tujuh) Kawasan tanpa rokok yang diatur di dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bagaimana dengan sanksinya jika melanggar hal ketentuan seperti yang dijelaskan diatas ? Dalam Pasal 199 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa :
"(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Tentu sanksi dari pada pelanggar kawasan tanpa rokok tersebut diatas tidak main-main bukan, selain itu dapat juga dikenakan sanksi administratif dari mulai peringatan tertulis bahkan sampai pencabutan izin jika tempat tempat yang disebutkan tadi diatas tidak dilakukan pengawasan juga tidak membuat penandaan "dilarang merokok", seperti yang tertuang dalam Pasal 27 Pergub Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.
Dalam sanksi yang diterapkan bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok selain berinduk pada Undang-Undang tentang kesehatan, Setiap daerah punya kebijakan masing-masing untuk penegakan hukumnya seperti hal nya pergub daerah khusus ibukota jakarta yang dijelaskan diatas. Bahkan di daerah lain seperti halnya kota tangerang, Bagi orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok tersebut dapat terkena pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 13 Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tentunya pasal-pasal dan/atau ketentuan hukum mengenai kawasan tanpa rokok tersebut diatas bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk rokok baik secara langsung maupun tidak langsung. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan karena banyak juga sekarang tempat seperti smoking area atau area khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta guna memberikan perlindungan dari bahayanya asap rokok tersebut. Sehingga apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan khususnya mengenai kawasan tanpa rokok bisa terlaksana dengan baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Gubernur Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
3. Peraturan daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :