Skip to main content

Meng-endorse Produk Barang, Jasa dan Hal Lainnya yang Ilegal Bisa Jadi Tersangka

      Kehidupan sosial manusia di zaman sekarang ini tidak lepas dari pada media sosial yang menjadi sesuatu hal yang bukan hanya disukai, Melainkan juga menjadi hal yang sudah melekat dalam aktifitas manusia itu sendiri. Tidak dipungkiri informasi dan juga pengetahuan mengenai sesuatu hal yang ada di lingkungan sekitar maupun jauh dari pada manusia itu sendiri dengan mudahnya dapat diakses dan/atau didapatkan melalui media sosial seperti instagram, facebook, twitter dan lain-lain. 

      Dalam perkembangannya media sosial juga dapat mambawa keuntungan yaitu salah satunya mendapat penghasilan dengan cara meng-endorse produk barang atau jasa. Endorse sendiri berasal dari kata endorsement, dimana jika diterjemahkan kedalam bahasa indonesia artinya ialah mendukung atau dukungan. Trend endorse sendiri biasanya dilakukan oleh para selebgram, artis , bahkan youtuber dengan cara memberikan testimoni dan juga ajakan kepada viewers atau penontonnya melalui media sosial untuk menggunakan, membeli dan/atau menggunakan barang tersebut. 

      Dan terkait judul diatas kenapa meng-endorse produk barang, jasa  dan hal Lainnya yang ilegal bisa jadi tersangka ? Karena seperti kita tau hal ilegal merupakan hal yang tidak sah secara hukum dan contoh dari pada perbuatan ilegal tersebut ialah seperti contoh meng-endorse situs judi online, situs video porno, kosmetik ilegal, dan juga investasi bodong yang marak terjadi di Indonesia. Jerat hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang meng-endorse hal-hal ilegal tersebut ialah peran turut serta yang terdapat dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP), juga Pasal 27 ayat 1 , Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


      Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) tersebut berisi : 
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. "

      Sedangkan Pasal 27 ayat 1 , Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tersebut berisi :
Pasal 27 ayat 1
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"
Pasal 27 ayat 2 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Pasal 28 ayat 1
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

      Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut diatas tentunya tidak main-main. Seperti pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2  dan juga pasal 28 ayat 1 UU ITE yang ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal tersebut tertuang di dalam pasal 45 dan 45 A UU ITE. 

      Dan menurut penulis sebaiknya bagi setiap orang yang sering dan/atau mencari pendapatan finansial dengan cara meng-endorse suatu produk barang, jasa dan hal lainnya, sebelum sepakat mengenai penggunaan jasa endorse sebaiknya pelaku endorsement lebih teliti lagi mengenai produk tersebut apakah merupakan sesuatu yang ilegal atau tidak sah secara hukum untuk digunakan. Agar akibat-akibat hukum di masa yang akan datang tidak terjadi bahkan sampai ditetapkan status sebagai tersangka jika didapati bukti permulaan yang cukup dalam memenuhi unsur pidana oleh karena meng-endorse barang , jasa dan hal lainnya yang ilegal tersebut.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.




Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



Penulis : Daniel Lesnussa