Skip to main content

Diancam Melalui Media Elektronik ? Inilah Jerat Hukumnya Bagi Pelaku

      Diancam dan/atau juga mengancam merupakan sebuah kata yang berasal dari kata ancam. Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau biasa disebut dengan Sebutan KBBI, Kata ancam tersebut memiliki arti yaitu menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Dan seiring berkembangnya zaman dalam perkembangan dan kemajuan teknologi, Tindakan pengancaman tersebut bisa juga dilakukan melalui media elektronik khususnya menggunakan salah satu alat media elektronik yaitu ponsel pintar atau smartphone. 

   Tindakan Pengancaman ataupun menakut-nakuti melalui media elektronik tersebut biasanya terjadi dalam bentuk sebuah data elektronik dan bisa juga melalui pesan teks yang dapat digunakan pada ponsel pintar atau smartphone. Contoh kasus dari pengancaman melalui media elektronik yang sempat viral di Negara Indonesia yaitu terjadi pada tahun 2019 mengenai cara penagihan beberapa perusahaan pinjaman online atau financial technology kepada nasabahnya. Cara penagihan tersebut menurut berita yang penulis baca di media online ialah dengan mengirim pesan teks kepada nasabahnya yang isinya berupa ancaman bahkan sampai intimidasi yang berlebihan terkait masalah hutang-piutang antara para pihak.

      Dan terkait judul diatas, Pengancaman melalui media elektronik itu jerat hukumnya ialah tertuang di dalam Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi :
Pasal 29
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"



 Pasal 45B
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

      Artinya selain akibat dari pada perbuatan pengancaman melalui media elektronik yang ditujukan pribadi ialah berupa pidana penjara beserta denda, Tentunya kedua pasal diataslah yang merupakan perlindungan bagi setiap invidu atau perorangan yang merasa terancam ketika mendapat sebuah ancaman dari orang lain baik itu berupa pesan teks dari whatsapp, facebook, line atau media sosial lainnya. 

      Dan ketika seseorang menerima ancaman melalui hal-hal yang sudah disampaikan oleh penulis sebelumnya dan hal tersebut sangat mengganggu dan membuat seseorang ketakutan, alangkah baiknya untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait yaitu kepolisian setempat dengan membawa bukti-bukti yang ada. Pelaporan tersebut bisa dilakukan sendiri dan/atau di dampingi oleh pengacara, sehingga kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan media elektronik tersebut bisa digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan.


Demikian  Semoga Bermanfaat, Terimakasih.


Dasar Hukum : 

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



Penulis : Daniel Lesnussa