Menikah dan/atau melakukan perkawinan merupakan sesuatu yang hal yang menjadi salah satu tujuan hidup bagi seorang manusia, selain membentuk keluarga hal lainnya salah satunya ialah demi terlahirnya si buah hati yang akan menjadi penerus bagi manusia itu sendiri. Dalam hukum kita yang berada di Negara Indonesia, Perkawinan itu sendiri ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Hal tersebut di atur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Batas minimal usia bagi pria dan wanita untuk melangsungkan perkawinan di Negara Indonesia sebelumnya diatur di dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berisi :
"Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun."
Namun dalam perkembangannya melalui pembahasan yang dilakukan oleh para anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan khususnya tentang batas minimal pria dan wanita untuk melangsungkan perkawinan yang sah, akhirnya DPR telah menyepakati dan mengukuhkan perubahan tersebut sehingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu direvisi dan dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Didalam Undang-Undang terbaru tersebut hanya terdapat 2 (dua) pasal yang diubah dan disisipkan yakni Pasal 7 dan juga Pasal 65A.
Baca juga : Beristri Lebih Dari Seorang Tidak Sah Secara Hukum Jika Tidak Dimohonkan Ke Pengadilan
Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perubahan mengenai batas minimal usia bagi pria dan wanita untuk melangsungkan perkawinan tersebut di atur di dalam pasal 7 ayat 1 yang berisi :
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
Artinya syarat batas minimal untuk melangsungkan perkawinan yang dahulu berlaku bagi pria ialah 19 tahun dan bagi wanita ialah 16 tahun sudah tidak dinyatakan berlaku lagi. Dan antara pria dan wanita sudah sejajar mengenai batas usianya ketika ingin melangsungkan perkawinan yaitu ketika sudah mencapai umur 19 tahun. Tentunya perubahan batas usia tersebut sudah melalui pertimbangan-pertimbangan hukum maupun analisa akta-fakta yang terjadi langsung di kalangan masyarakat termasuk juga Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017.
Dan menurut penulis mungkin dilakukannya perubahan mengenai batas minimal usia untuk melangsungkan perkawinan tersebut ialah karena usia yang sebelumnya dinyatakan sah dan berlaku khususnya bagi kaum wanita yaitu 16 Tahun itu dapat dikategorikan sebagai anak dibawah umur, Sehingga dimana keadaan mental dan fisiknya masih dalam perkembangan yang berakibat dapatnya anak-anak tersebut putus sekolah, dan juga dapat mendapat banyak persoalan hingga berujung pada perceraian. Itulah hal yang tidak diharapkan karena kembali lagi kepada tujuan dari pada dilangsungkannya perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Penulis : Daniel Lesnussa
Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perubahan mengenai batas minimal usia bagi pria dan wanita untuk melangsungkan perkawinan tersebut di atur di dalam pasal 7 ayat 1 yang berisi :
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
Artinya syarat batas minimal untuk melangsungkan perkawinan yang dahulu berlaku bagi pria ialah 19 tahun dan bagi wanita ialah 16 tahun sudah tidak dinyatakan berlaku lagi. Dan antara pria dan wanita sudah sejajar mengenai batas usianya ketika ingin melangsungkan perkawinan yaitu ketika sudah mencapai umur 19 tahun. Tentunya perubahan batas usia tersebut sudah melalui pertimbangan-pertimbangan hukum maupun analisa akta-fakta yang terjadi langsung di kalangan masyarakat termasuk juga Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017.
Dan menurut penulis mungkin dilakukannya perubahan mengenai batas minimal usia untuk melangsungkan perkawinan tersebut ialah karena usia yang sebelumnya dinyatakan sah dan berlaku khususnya bagi kaum wanita yaitu 16 Tahun itu dapat dikategorikan sebagai anak dibawah umur, Sehingga dimana keadaan mental dan fisiknya masih dalam perkembangan yang berakibat dapatnya anak-anak tersebut putus sekolah, dan juga dapat mendapat banyak persoalan hingga berujung pada perceraian. Itulah hal yang tidak diharapkan karena kembali lagi kepada tujuan dari pada dilangsungkannya perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Penulis : Daniel Lesnussa