Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Kalimat itu tertuang di dalam Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa kita dengar dengan sebutan UUD 1945. Dari kalimat itulah dapat diambil kesimpulan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 tersebut.
Dalam kehidupan kita bermasyarakat penulis menganggap kesehatan adalah hal yang paling utama dan menjadi daftar utama dalam hidup kita sebagai manusia. Karena ketika manusia itu sendiri mengalami sakit otomatis aktivitas menjadi terganggu dan apa yang ingin dicapai terhambat karena tubuh berasa tidak nyaman, oleh karena itu sehat merupakan hal yang paling utama dalam hidup sehingga apa yang menjadi cita-cita maupun impian kita bisa tercapai.
Terkait judul diatas, yang dimaksud kebal hukum ialah tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Kebal hukum tersebut terjadi ketika seseorang yang memperjuangkan haknya untuk hidup yang baik dan sehat karena akibat dari pada aktifitas maupun kegiatan usaha yang menyebabkan dampak lingkungan hidup yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia yang berada disekitarnya. Hak imunitas atau kekebalan tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi :
"Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."
Selain dari pada pasal diatas terdapat juga hak lain yang tertuang di dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berisi :
"(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri."
Pasal-Pasal tersebut diatas lah yang menjadi hak dari pada setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, Karena menurut penulis masih banyak juga orang yang bertempat tinggal atau kediamannya dekat dengan perusahaan atau pabrik yang mungkin dampak dari kegiatan usahanya tersebut berpotensi menyerang kesehatan dari pada manusia yang tinggal dalam radius dekat kegiatan usaha tersebut.
Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang termasuk kriteria wajib amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan dalam rangka prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, Namun menurut penulis bukan hanya secara administrasi izin lingkungan saja yang diutamakan, Melainkan hal yang utama ialah pengawasan berkelanjutan oleh petugas pemerintahan terkait lah yang harus di diperketat dan tetap sesuai prosedur sehingga dampak akibat kegiatan usaha itu tidak berakibat negatif terhadap lingkungan sekitarnya.
Oleh karena itu selain dari pada hak imunitas/kekebalan Ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kesadaran akan Environmental Ethics atau Etika Lingkungan juga harus di tanamkan untuk para stake holders atau pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan usaha yang berhubungan dengan lingkungan sekitarnya. Agar lingkungan hidup manusia tetap terjaga dan tidak menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan terhadap lingkungan sekitarnya.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penulis : Daniel Lesnussa