Skip to main content

Beristri Lebih Dari Seorang Tidak Sah Secara Hukum Jika Tidak Dimohonkan Ke Pengadilan

      Mengawini atau memiliki seorang pasangan (lawan jenis) yang lebih dari seorang dalam sebuah ikatan perkawinan secara pengetahuan yang sudah dikenal oleh kalangan umum biasanya dikenal dengan sebutan Poligami. Sedangkan lawan dari pada poligami ialah Monogami. Monogami sendiri artinya kondisi dimana seseorang hanya memiliki satu pasangan saja dalam ikatan perkawinan yang dijalaninya.

      Secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia terkait judul yang ingin dibahas oleh penulis, Beristri lebih dari seorang sah-sah saja jika menjalankannya sesuai dengan peraturan hukum atau undang-undang yang berlaku. Di dalam Pasal 4 & Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa : 
" Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka
(2) Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.


     Dan secara prosedural hukum , Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur lebih secara spesifik mengenai beristri lebih dari seorang. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 41 & 42 PP Nomor 9 Tahun 1975 yang berisi :
" Pasal 41
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai :
a. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :
- bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
c. ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :
i. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda-tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
ii. surat keterangan pajak penghasilan; atau
iii. surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
d. ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

Pasal 42
(1) Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada Pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, surat permohonan beserta lampiran-lampirannya." 

      Intinya penjelasan dari pada pasal pasal diatas tentang Perkawinan tersebut ialah Ketika seorang laki-laki yang sudah mempunyai istri yang sah secara hukum dan ingin menikah lagi dengan wanita lain atau disebut dengan istilah poligami , Selain harus adil nantinya, hal yang paling pokok ialah harus ada mendapat persetujuan dari pada isteri atau isteri-isteri lainnya tersebut. Dan alasan-alasan yang dituangkan dalam mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan harus memenuhi unsur yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

      Bagaimana jika prosedur diatas tidak dijalankan ? Tentunya dari segi hukum tidak memiliki kekuatan hukum, Artinya terdapat cacat hukum dalam hal beristeri lebih dari seorang yang tidak memenuhi prosedur hukum seperti pasal-pasal diatas yang dijelaskan oleh penulis. Dan ketika perkawinan tersebut sudah dilangsungkan,  Pihak isteri pertama dan/atau istri-istri lainnya yang tidak setuju akan hal tersebut pun bisa melakukan permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan, Karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam hal persetujuannya sebagai isteri ketika suami nya tersebut akan melakukan poligami. 

      Tentunya dalam hal poligami dan/atau beristri lebih dari seorang wajib hukumnya untuk mengajukan permohonan ke pengadilan. Dan Secara hukum, Pengadilan lah yang memutuskan bisa atau tidaknya hal tersebut. Jika pengadilan berpendapat cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang. Dan secara kewajiban luhur yang melekat pada hubungan suami istri, tujuan dari pada membentuk keluarga ialah Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain, Artinya jangan pernah ada dusta diantara hubungan tersebut dan harus ada sikap selalu terbuka dalam hal berumah tangga.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan



Penulis : Daniel Lesnussa