Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Kalimat tersebut tertuang di dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dimana di dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Dimulai dari pengupahan hingga hak-hak kesehatan dan keselamatan pekerja tersebut.
Tidak dipungkiri selain dari pada upah/gaji yang diterima oleh pekerja , tunjangan-tunjangan lainnya sangat di harapkan dan dinanti-nantikan bagi para pekerja yang bekerja di suatu perusahaan. Apalagi ketika sudah mendekati hari raya keagamaan, masing-masing individu setiap pekerja tentunya akan mengeluarkan biaya lain-lain seperti membeli baju baru, ongkos pulang kampung, membuat makanan dan minuman yang akan dinikmati keluarga besar dan lain lainnya yang berhubungan dengan perayaan hari raya agamanya masing-masing.
Di Indonesia terkait aturan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur di dalam Pasal 6 & Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dan Lebih khususnya Besaran THR tersebut diatur di dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang berisi :
"a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah."
12
Baca juga : Kerja Sudah Bertahun Tahun Tetapi Tetap Berstatus Kontrak ? Harusnya Sudah Menjadi Karyawan Tetap.
Artinya bagi pekerja yang masa kerjanya sudah melebihi satu tahun atau 12 bulan THR nya akan diberikan sebesar 1 bulan upah , akan Tetapi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sebagai contoh : A Baru bekerja selama 7 bulan di Suatu Perusahaan B. Sebentar lagi A akan merayakan hari raya natal , dan Perusahaan B wajib membayar THR Keagamaan tersebut kepada A berdasarkan hitungan 7 Bulan masa kerja x 1 Bulan Upah (Besarnya gaji yang diterima A) : 12. Dan dari pehitungan tersebut lah nanti akan di dapat oleh A dari perusahaan B mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa kita sebut THR.
Dan Perlu diketahui juga Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, Hal tersebut tertuang di dalam pasal 5 ayat 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Selain itu hanya diberikan 1 (satu) kali dalam setahun berdasarkan hari raya keagamaannya masing-masing (Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu / Pasal 1 ayat 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016).
Dan Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut, akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Hal tersebut tertuang di dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan
Penulis : Daniel Lesnussa