Skip to main content

5 Hal Yang Perlu Diketahui Ketika Ingin Membeli Rumah atau Unit Apartemen Baru

      Memiliki Tempat tinggal sendiri berupa rumah dan/atau satuan rumah susun ialah merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi pribadi manusia itu sendiri. Selain memberikan kenyamanan , dan kebahagiaan bagi setiap individu yang akan berkeluarga nantinya, Memilki rumah dan/atau satuan unit rumah susun juga merupakan investasi yang sangat menguntungkan karena tidak dapat dipungkiri harga properti yang mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Apalagi memiliki rumah di daerah perkotaan yang lahan tersedia nya sudah jarang ada, Sehingga harga rumah dan/atau satuan rumah susun menjadi mahal dan sangat berbeda dari pada harga tanah beserta bangunan yang berada di daerah pedesaan.

      Terkait judul diatas, Penulis membahas hal tersebut karena secara tidak sengaja banyak orang yang bertanya kepada penulis mengenai hal-hal apa saja yang harus diperhatikan ketika  ingin membeli rumah dan/atau satuan rumah susun baru. karena tidak jarang juga ada kejadian ketika para pihak sudah sepakat , memberikan sebuah uang muka atau down payment dan dibuatkan Perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB dengan oknum  Perusahaan yang bergerak bidang perumahan dan pemukiman atau biasa disebut dengan developer lalu dalam perkembangannya pembangunan tersebut tidak berjalan sama sekali dan alhasil pembeli selaku konsumen tersebut bukannya mendapatkan apa yang diinginkannya malah rugi dan tidak dapat mendapat uangnya kembali.

      5 Hal yang perlu diketahui ketika ingin membeli rumah atau apartemen baru ketika sudah sepakat sehingga dibuatkan ppjb ialah menurut penulis tertuang di dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang terdiri dari :

1. Status Kepemilikan Tanah;
      Dalam Status kepemilikan Tanah tersebut Pelaku pembangunan/Perusahaan yang menawarkan rumah dan/atau satuan rumah susun  tersebut harus membuktikan dengan sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB. Artinya pembeli pada saat penandatangan ppjb juga harus tau tanah tersebut milik siapa. Ketika pembeli ragu akan kepemilikan tersebut dapat juga dilakukan pengecekan status tanah, apakah sertipikat hak atas tanah tersebut asli atau tidak dan apakah tanah tersebut sedang dalam keadaan bersengketa atau tidak melalui instansi terkait atau Badan Pertanahan Nasional setempat.


2. Hal yang diperjanjikan;
      Hal yang diperjanjikan sebagai mana dimaksud diatas ialah mengenai kondisi rumah, informasi prasarana, sarana,  utilitas umum yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan, penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB dan status tanah dan/atau bangunan jika menjadi agunan, pelaku pembangunan wajib menjelaskan kepada calon pembeli. Artinya penjelasan tersebut kepada calon pembeli wajib selengkap-lengkapnya agar tidak ada cacat tersembunyi yang disembunyikan oleh penjual rumah dan/atau satuan unit rumah susun tersebut.

3. Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan;
      Selain dari pada status kepemilikan tanah berupa sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB, Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan juga harus disampaikan salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB oleh pelaku Pembangunan atau perusahaan yang bergerak di bidang perumahan dan pemukiman atau biasa disebut dengan developer tersebut.

4. Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; 
      Yang dimaksud dengan Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum ialah untuk perumahan dibuktikan dengan:
a. terbangunnya prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase;
b. lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan; dan
c. surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas atau manfaat atau kegunaan umum berupa sumber listrik dan sumber air. 

5. Keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
      Dalam poin 5 (lima) ini dibuktikan dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi kepada calon pembeli yang berisi :
a. untuk Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam suatu perumahan yang direncanakan; atau
b. untuk Rumah Susun keterbangunan paling sedikit  20% (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan Rumah Susun yang sedang dipasarkan.
Artinya wajib ada bukti bahwa pembangunan rumah tunggal atau rumah susun tersebut sudah berjalan dan terbangun minimal 20% (dua puluh persen) dari pada penyerahan unit yang akan diserahkan kepada calon pembeli tersebut.

      Ke 5 (lima) poin diatas lah yang dapat dijadikan pengetahuan ketika Ingin Membeli Rumah atau Apartemen Baru di suatu tempat agar akibat-akibat hukum yang dapat membawa dampak negatif bisa dicegah dan tidak terjadi bagi pembeli yang berniat untuk memiliki rumah atau satuan unit rumah susun untuk di tinggali maupun untuk investasi di masa mendatang. Dan saran penulis selain ke 5 hal tersebut diatas, alangkah baiknya ketika membeli rumah dan/atau satuan rumah susun tersebut khususnya bagi pembeli yang membeli dengan cara tunai bertahap atau cicilan ialah harus meninjau terlebih dahulu sebelum akan melakukan pembelian baik dari lokasi awal tempat perumahan atau rumah susun yang yang akan dibangun maupun pada saat proses pengerjaan sampai proses akhir dari pengerjaan. 


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah



Penulis : Daniel Lesnussa