Skip to main content

Pekerja Sakit Selama Lebih Dari 1 Bulan Tetap Diberi Upah ?

      Mengalami sakit ialah hal yang tidak diinginkan oleh setiap orang, karena hal tersebut sangat berpengaruh bagi seseorang yang mengalami sakit apalagi sakit tersebut bisa berkepanjangan bahkan bisa juga menyebabkan seseorang sampai meninggal atau dengan kata lain orang yang terkena sakit bisa juga kehilangan nyawanya akibat dari pada sakit yang diterimanya tersebut.

      Sakit merupakan keadaan tubuh seseorang yang terganggu dengan adanya penyakit yang menyerang kekebalan tubuh fisik seseorang yang mengakibatkan tubuh atau pikiran menjadi mengalami keadaan yang tidak sesuai dengan keadaan biasanya atau dengan sebutan lain disebut abnormal. Sakit pun biasanya ada klasifikasinya, seperti sakit dalam katergori ringan, sedang atau berat dan dari berbagai kategori tersebut semuanya pasti mempunyai Efek samping. Efek samping dari sakit itu sendiri selain mengenai kesehatan seperti yang dijelaskan oleh penulis sebelumnya, dapat juga berpengaruh dari pada terganggunya aktifitas dan pekerjaan yang mengharuskan seseorang yang berstatus sebagai pekerja jadi tidak bisa bekerja di suatu perusahaan tempat ia bekerja. 

      Terkait judul diatas, Penulis mengambil sebuah contoh kasus ketika A Bekerja di suatu perusahaan yang dimana pada suatu waktu tidak diperkirakan ia menerima sakit usus buntu sehingga harus masuk rumah sakit demi penanganan lebih lanjut. Selanjutnya menurut keterangan dokter yang memeriksa A Tersebut, ia mengatakan mau tidak mau sakit usus buntu yang dialami A harus segera dilakukan tindakan operasi dirumah sakit tempat A dirawat. A pun menyetujuinya , dan Operasi pun berjalan dengan lancar sehingga dokter pun menyarankan sesudah itu harus  tetap kontrol atau rawat jalan demi mengecek keadaan pasca operasi usus buntu tersebut. Sehingga masa pemulihan nya tersebut bisa memakan waktu 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) minggu proses penyembuhan. Dan selama waktu pemulihan tersebut A Tidak bekerja di Perusahaan tempai ia bekerja. 


     Dari contoh kasus diatas Pertanyaannya adalah "Apakah Pekerja tersebut tetap mendapat upah kerja walau tidak masuk kerja karena sakit selama lebih dari 1 bulan ?". Menurut Hukum, Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 3 dijelaskan bahwa :
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha

      Artinya pekerja atau buruh yang mengalami sakit seperti kasus usus buntu diatas yang bisa memakan waktu lebih dari 1 (satu) bulan untuk pemulihan tetap dapat mendapat upah penuh atau full, seperti upah yang sudah biasa dibayar oleh pemberi kerja atau pengusaha kepada pekerja tersebut (tentunya tidak boleh dibawah Upah Minimum Regional yang berlaku di wilayah daerah masing-masing). Hak-Hak tersebut lah yang wajib menjadi kewajiban Pemberi kerja atau Pengusaha untuk tetap membayar upah menurut Pasal 93 Ayat 3 UU 13 Tahun 2003 walaupun pekerja tersebut mengalami sakit yang sampai bisa memakan waktu 1 (satu) bulan tidak bisa bekerja dan bahkan ada juga yang bisa sakit sampai lebih dari 3 (tiga) Bulan tidak bekerja karena sakit yang dideritanya tersebut. 

      Tentunya hal tersebut harus sesuai prosedur, ketika Pekerja yang mengalami sakit sampai tidak bisa bekerja disuatu perusahaan pertama-tama harus benar adanya (tidak ada kebohongan) dan kedua pekerja tersebut juga harus melampirkan bukti tertulis yaitu surat keterangan sakit dari rumah sakit atau Klinik yang bertanggung jawab mengecek sakit yang di derita oleh pekerja tersebut. Karena hal-hal itu bisa menjadi pertimbangan pemberi kerja atau Pengusaha sehingga hal tersebut bisa terbukti dan menjadi dasar hukum yang kuat ketika pekerja memang benar mengalami sakit. Dasar hukum itulah yang membuat pekerja berhak mendapat upah walaupun ia tidak bekerja karena sakit yang dialaminya menurut Hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.



Dasar Hukum :