Skip to main content

Inilah 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum

      Pengacara atau advokat ialah Profesi yang menjunjung tinggi penegakan hukum demi kepentingan Klien baik ia Perorangan , Kelompok maupun Badan Hukum yang memakai jasa nya tersebut. Dalam menjalankan profesi nya tersebut, Pengacara atau Advokat bisa dibilang juga merupakan Profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile). Karena dalam pekerjaannya selain menjadi pemecah masalah dari pada seseorang, kelompok atau Badan Hukum yang terkena masalah Hukum tersebut, ia juga secara langsung memperjuangkan hak-hak hukum yang seharusnya didapat atau diterima oleh pihak yang merasa dirugikan dari pada permasalahan hukum tersebut.

      Pada Masa sekarang ini baik Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya penting sekali untuk memahami betapa pentingnya punya pengacara yang memberikan jasa hukum dan menjalin kerjasama jasa hukum atau retainer dengan pengacara atau advokat tersebut. Pertanyaannya apakah penting dan bermanfaat memakai jasa hukum dari pengacara ? jawabannya ialah sangat penting, Karena Mempunyai pengacara tetap baik kita Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya ialah untuk melindungi dan menjamin segala aspek-aspek hukum kita sebagai subjek hukum ketika menjalani aktifitas di Negara Indonesia ini. Tentunya juga pasti dalam bentuk bisnis ataupun hal lainnya kita akan dihadapkan dengan hukum yang secara tidak disadari bisa dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek hukum tersebut.

      Dan Berikut ialah penjelasan lebih lanjut mengenai 4 Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum (Retainer) dengan Pengacara. Berikut Penjelasannya :

RUANG LINGKUP JASA HUKUM 

1. Legal Opinion atau Pendapat Hukum
Pengacara akan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Klien  dalam hal isu-isu hukum yang berkaitan dengan Masalah Hukum yang dihadapinya. Contohnya dalam Dunia Perusahaan dan/atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) ialah seperti memberi pendapat hukum tentang Kontrak Bisnis, Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Masalah Ketenagakerjaan /Perburuhan, Menganalisa (Review) Kontrak atau Perjanjian Bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Klien, Merancang (drafting) suatu Kontrak atau Perjanjian yang diperlukan oleh Klien,  Masalah tentang Hukum Perdata atau pun pidana, serta memberikan pendapat atau nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

2. Pendampingan Hukum
Pengacara akan melakukan Pendampingan Hukum kepada Klien dalam setiap kegiatan usaha atau aktifitasnya yang berhubungan dengan hukum terhadap Pihak Ketiga, contohnya seperti :
a. Negosiasi dalam hal perselisihan yang timbul dalam permasalahan hukum yang di dapat oleh klien yang menyangkut mengenai permasalahan hukum perdata ataupun Hukum pidana.
b. Mendampingi Klien dalam hal suatu Perbuatan Hukum seperti Jual beli Barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar terlindungi segala aspek hukum yang tidak akan merugikan klien tersebut di kemudian hari.
c. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerugian, berupa penagihan Piutang dan Aset (Debt and Asset recovery) klien.

3. Legalitas  dan Perizinan 
Memastikan agar Legalitas dan Perizinan yang dimiliki oleh Klien khususnya suatu Perusahaan agar tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Legalitas maupun Perizinan lainnya;

4. Litigasi
Pengacara atau Advokat akan memberikan Bantuan Hukum , medampingi dan atau mewakili Klien dalam penanganan kasus-kasus Litigasi yang melibatkan Klien Baik sebagai Pemohon, Termohon, Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat dalam perkara-perkara Perdata. Dan juga dalam perkara-perkara Pidana yang melibatkan klien baik Sebagai Saksi, Pelapor , terlapor, Tersangka, ataupun Terdakwa. 

MANFAAT JASA HUKUM
a. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan Jasa Hukum dari sebuah Kantor Hukum;
b. Kepentingan Hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya Konsultan Hukum tetap, maka Kantor Hukum tersebut akan memprioritaskan Penanganan Hukum pada Anda; dan
c. Adanya Konsultan Hukum tetap untuk Perseorangan, maupun di dalam Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya akan menambah kredibilitas anda di mata Konsumen , rekan dan tentunya Relasi anda juga akan meningkat.

      Hal tersebut diataslah yang merupakan Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau dengan Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum (Retainer) dengan Pengacara. Tentunya Jasa Hukum yang diberikan oleh Pengacara tersebut sangat berperan dan bermanfaat, dan biasanya jangka waktu dari pada jasa hukum tersebut bervariasi, ada yang menjalin kerjasama hukum tersebut dalam perjanjian jasa hukum per jangka waktu 6 (bulan) , Per jangka waktu 1 (Satu) Tahun, atau per jangka waktu 2 (dua) Tahun dan ada juga yang per case/Kasus memakai Jasa Hukum dari Pengacara atau advokat tersebut. Hal itu tergantung dari pada persetujuan kedua belah pihak antara klien dengan pengacara atau advokat yang akan memberikan jasa hukum kepada klien tersebut.