Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan atau Ditukar Kembali, Bagaimana Perlindungan Hukumnya ?
Jual beli barang sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan kita sebagai manusia, dan bahkan hal tersebut sudah bukan hanya menjadi kebutuhan sekunder atau tersier saja, Tetapi sudah menjadi kebutuhan primer (utama) karena pesatnya perkembangan zaman di Dunia ini. Dalam era perkembangan zaman yang semakin berkembang cepat, mau tidak mau manusia itu sendiri menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tersebut. Seperti contoh ada seseorang yang rela membeli Handphone yang sangat mahal harganya hanya karena ingin menunjukkan bahwa orang tersebut tidak ketinggalan zaman. Padahal jika dikalkulasikan, biaya tersebut bisa sangat berguna untuk menjadi kebutuhan pangan dalam kehidupan dia sehari-hari.
Dalam hal jual beli barang ada 2 cara yang penulis tau bisa dilakukan pada zaman sekarang ini. Contohnya bisa melalui media online , atau juga bisa memakai cara tradisional yaitu langsung datang ke toko atau pelaku usaha yang menjual barang yang di inginkan konsumen tersebut. Cara-cara tersebut sebenarnya kembali kepada pribadi seseorang masing-masing untuk memilih menggunakan media online atau langsung datang ke Toko atau pelaku usaha tersebut. Yang jelas dalam hal jual beli di era digital sekarang sangat membantu konsumen untuk mendapat informasi dari produk / barang yang ingin dibeli.
Terkait Judul diatas, Penulis sendiri pernah berpengalaman membeli sebuah sepatu, di salah satu Toko Sepatu merk yang lumayan lumrah namanya terdengar. Ketika membeli sepatu tersebut dan mencoba-cobanya, penulis merasa sangat cocok dengan sepatu tersebut dan ingin membeli sepatu tersebut. Ditambah lagi cara pegawai toko tersebut meyakinkan penulis dan membuat penulis menjadi semakin ingin membeli sepatu tersebut. Dan akhirnya pegawai tersebut berhasil membuat penulis membelinya dan penulis membawa sepatu barunya ke rumahnya. Namun ketika jelang 2 Hari sesudah penulis ingin memakai sepatu tersebut, ternyata setelah penulis perhatikan di pagi hari ada cacat yang tersembunyi di bagian dalam tali sepatu yang agak sobek dan di ujung sepatu sedikit terbuka sol dari pada sepatu tersebut. Tanpa pikir panjang Penulis pun pergi ketoko tersebut untuk menukar sepatu tersebut dan kalau tidak ada persediaan sepatu yang lain yang sama dengan penulis beli, maka pengembalian uang lah yang penulis minta karena ada cacat tersembunyi tersebut.
Baca juga : Apa yang dimaksud Jual Beli ?
Setelah melalui perdebatan panjang dengan dalih ada peraturan berupa dokumen di tempat pelaku usaha bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar kembali, Pada akhirnya Penulis beserta pelaku usaha pun sepakat untuk menukar sepatu tersebut dengan sepatu yang sama tetapi lebih terjamin kualitasnya karena penulis merasa ada cacat tersembunyi dalam pembelian tersebut yang tidak diberitahukan kepada penulis sebelumnya. Bagaimana perlindungan hukummnya terkait contoh kasus seperti diatas ? Didalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa "Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Selain dari pasal tersebut diatas, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga menjelaskan bahwa :
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjdi obyek jual beli jasa;
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Akibat dari pada tidak memenuhi Pasal-Pasal yang tercantum diatas , sudah patutlah demi hukum Pelaku Usaha wajib mengembalikan hak konsumen atau menukar produk tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha kecuali pelaku usaha bisa membuktikan juga barang tersebut kerusakannya akibat dari pada kelalaian konsumen. Dan menurut penulis ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti cacat tersembunyi, ada komponen yang rusak atau hal lain yang merugikan dalam membeli sebuah barang, sebaiknya selain teliti dalam memperhatikan barang yang dibeli , barang bukti berupa bukti pembelian jangan dibuang melainkan harus disimpan dengan baik. Karena hal tersebut lah yang bisa menjadi salah satu alat bukti untuk komplain mengenai pembelian barang tersebut.
Demikian Semoga Bermanfaat. Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
ARTIKEL TERKAIT :
4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum
Jual Beli Apartemen Fiktif , Uang Melayang Unit pun Hilang.
Penting ! Inilah 4 Syarat Sah Terjadinya Suatu Perjanjian atau Kontrak
Baca juga : Apa yang dimaksud Jual Beli ?
Setelah melalui perdebatan panjang dengan dalih ada peraturan berupa dokumen di tempat pelaku usaha bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar kembali, Pada akhirnya Penulis beserta pelaku usaha pun sepakat untuk menukar sepatu tersebut dengan sepatu yang sama tetapi lebih terjamin kualitasnya karena penulis merasa ada cacat tersembunyi dalam pembelian tersebut yang tidak diberitahukan kepada penulis sebelumnya. Bagaimana perlindungan hukummnya terkait contoh kasus seperti diatas ? Didalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa "Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Selain dari pasal tersebut diatas, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga menjelaskan bahwa :
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjdi obyek jual beli jasa;
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Akibat dari pada tidak memenuhi Pasal-Pasal yang tercantum diatas , sudah patutlah demi hukum Pelaku Usaha wajib mengembalikan hak konsumen atau menukar produk tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha kecuali pelaku usaha bisa membuktikan juga barang tersebut kerusakannya akibat dari pada kelalaian konsumen. Dan menurut penulis ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti cacat tersembunyi, ada komponen yang rusak atau hal lain yang merugikan dalam membeli sebuah barang, sebaiknya selain teliti dalam memperhatikan barang yang dibeli , barang bukti berupa bukti pembelian jangan dibuang melainkan harus disimpan dengan baik. Karena hal tersebut lah yang bisa menjadi salah satu alat bukti untuk komplain mengenai pembelian barang tersebut.
Demikian Semoga Bermanfaat. Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :
4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum
Jual Beli Apartemen Fiktif , Uang Melayang Unit pun Hilang.
Penting ! Inilah 4 Syarat Sah Terjadinya Suatu Perjanjian atau Kontrak