Istilah Menstruasi atau Haid atau Datang Bulan mungkin sudah tidak terdengar asing lagi dalam pengetahuan kita sebagai suatu individu yang berada di Kalangan masyarakat khusus nya Kaum wanita yang mengalami hal tersebut dalam periode waktu tertentu. Menstruasi itu sendiri merupakan siklus bulanan alami pada wanita, yang dimana rasa nyeri yang membuat perut melilit itu sangat terasa sakit yang biasa nya terasa pada hari pertama dan kedua menurut keterangan berbagai referensi yang Penulis baca melalui media online, maupun dialog langsung kepada teman maupun sahabat penulis sendiri.
Terkait judul yang ingin dibahas, Sebetulnya ketika mengalami menstruasi pada hari pertama maupun kedua, Seorang pekerja yang bekerja di suatu Perusahaan tidak wajib masuk untuk bekerja menjalankan tugasnya sebagai karyawan di suatu perusahaan tempat dia bekerja. Alasannya Selain merasakan sakit yang luar biasa sampai terasa seperti perut melilit tersebut, Penulis akan menjelaskan dari segi dasar Hukum yang diatur di dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Ketenagakerjaan. Apa dasar Hukumnya ? Berikut penjelasannya :
Didalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid". Ada kata "Tidak Wajib" dipasal tersebut, Artinya tidak dipaksakan juga apakah pekerja tersebut harus bekerja pada saat sedang dalam masa haid hari pertama dan kedua atau juga pekerja tersebut ingin libur selama 1 (satu) sampai 2 (dua) hari seperti yang tertera dalam pasal terkait tersebut diatas. Semua hal itu tergantung dari Keinginan Pekerja tersebut, dan menurut aturan sudah dilindungi secara hukum haknya.
Baca juga : Kerja Sudah Bertahun Tahun Tetapi Tetap Berstatus Kontrak, Harusnya Sudah Menjadi Karyawan Tetap
Biasanya Pertanyaan selanjutnya yang timbul dari tidak masuk nya seorang pekerja pada hari pertama dan kedua karena haid ialah Apakah Upahnya akan dipotong atau tetap mendapat upah penuh karena alasan tersebut ? dari segi hukum, jawaban dari pertanyaan tersebut ialah terdapat di dalam Pasal 93 ayat 2 Point B Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang berisi :
"Pasal 93
1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Pasal tersebut diataslah yang menjamin hak dari pada seorang tenaga kerja khususnya seorang wanita yang sedang mengalami menstruasi untuk mendapat hak nya dengan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua, dengan istirahat untuk memulihkan keadaan pekerja tersebut. Dan tentunya dalam ketentuan hukum tersebut, pelaksanaannya haruslah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan dengan cara izin terlebih dahulu atau melaporkan hal tersebut kepada pengusaha maupun karyawan lainnya yang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin tidak bekerja karena sedang menstruasi. Sehingga ada kordinasi antara pihak pekerja yang sedang mengalami menstruasi tersebut dengan perusahaan yang tujuannya menghindari kesalahpahaman jikalau tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
ARTIKEL TERKAIT :
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Yang Diterima Pekerja Di Suatu Perusahaan
Pekerja Sakit Selama Lebih Dari 1 Bulan Tetap Diberi Upah ?
Aturan Mengenai Waktu Kerja Pada Suatu Perusahaan Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia
Biasanya Pertanyaan selanjutnya yang timbul dari tidak masuk nya seorang pekerja pada hari pertama dan kedua karena haid ialah Apakah Upahnya akan dipotong atau tetap mendapat upah penuh karena alasan tersebut ? dari segi hukum, jawaban dari pertanyaan tersebut ialah terdapat di dalam Pasal 93 ayat 2 Point B Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang berisi :
"Pasal 93
1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Pasal tersebut diataslah yang menjamin hak dari pada seorang tenaga kerja khususnya seorang wanita yang sedang mengalami menstruasi untuk mendapat hak nya dengan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua, dengan istirahat untuk memulihkan keadaan pekerja tersebut. Dan tentunya dalam ketentuan hukum tersebut, pelaksanaannya haruslah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan dengan cara izin terlebih dahulu atau melaporkan hal tersebut kepada pengusaha maupun karyawan lainnya yang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin tidak bekerja karena sedang menstruasi. Sehingga ada kordinasi antara pihak pekerja yang sedang mengalami menstruasi tersebut dengan perusahaan yang tujuannya menghindari kesalahpahaman jikalau tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Yang Diterima Pekerja Di Suatu Perusahaan
Pekerja Sakit Selama Lebih Dari 1 Bulan Tetap Diberi Upah ?
Aturan Mengenai Waktu Kerja Pada Suatu Perusahaan Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia