Dalam era sekarang ini, sulitnya untuk mencari Pekerjaan banyak sekali dirasakan oleh sebagian masyarakat baik yang sudah memiliki pengalaman maupun yang non pengalaman atau bisa disebut fresh graduate. Bukannya terbukanya lapangan kerja selebar-lebarnya di Indonesia malah menurut Informasi yang penulis baca melalui Media Online, banyak terjadi pengurangan karyawan (Efisiensi) atau juga Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Masal seperti yang terjadi di PT Krakatau Steel Cilegon , PT Foster Electronic Indonesia dan PT Unisem di Batam. bahkan menurut info melalui Media Online tersebut hampir Ribuan orang yang terkena dampak dari pada Pemutusan Hubungan Kerja tersebut.
Dalam Artikel ini, penulis ingin memberi tahu bahwa Pentingnya Bukti tertulis dalam Ketenagakerjaan, Ketika nanti Seorang pekerja dihadapkan dengan situasi dimana dalam hubungan hukum antara Pekerja dengan Perusahaan tempat ia bekerja terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Dimana Akibat dari pada PHK Tersebut terdapat Hak dari pada para pekerja yang seharusnya didapat oleh Pekerja. (Seperti Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak).
Bukti Tertulis seperti yang dimaksud oleh penulis merupakan salah satu Alat bukti dalam Hukum Perdata, Alat bukti tersebut terdiri dari Bukti Tertulis, Bukti Saksi, Persangkaan , Pengakuan dan Sumpah (Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 164 H.I.R) . Ke 5 alat bukti tersebut bisa dipakai dalam Permasalahan Hukum yang Terkait dengan Hukum Perdata, dan Bukti Tertulis yang dimaksud oleh Penulis dalam Masalah Hukum Ketenagakerjaan ialah Seperti Perjanjian Kerja, Slip Gaji, Tanda Pengenal , dan lainnya yang berhubungan dengan status pekerja tersebut bekerja di Perusahaan tempai ia bekerja.
Baca Juga : Kerja Sudah Bertahun Tahun Tetapi Tetap Berstatus Kontrak ? Harusnya Sudah Menjadi Karyawan Tetap.
Kenapa Bukti Tertulis tersebut sangat Penting dalam Ketenagakerjaan ? Sedikit bercerita Penulis beserta rekan Pernah Menangani Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Perusahaan. Pekerja Tersebut di PHK Sepihak dengan alasan Perusahaan tersebut sedang melakukan efisiensi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pekerja tersebut kepada Penulis beserta Rekan, Pekerja bekerja sebagai Pekerja Borongan yang masa kerja nya sudah Lebih dari 1 Tahun lebih, tidak ada Perjanjian Kerja , dan tidak ada Slip Gaji, karena selama ini upah pekerja tersebut diberikan Secara tunai per setiap minggu. dan menurut Keterangannya Upah yang diterimanya juga Dibawah dari pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Ketika Penulis melakukan Perundingan Bipartit atau Perundingan antara Pihak Pekerja dengan perusahaan demi menyelesaikan masalah tersebut, Pihak Perusahaan tidak mengakui bahwa pekerja tersebut pernah bekerja di tempat Perusahaan tersebut. Perusahaan bersedia membayar apa yang menjadi Hak dari pada pekerja jika Pekerja tersebut membuktikan dan menunjukkan Bukti tertulis tanda pekerja tersebut pernah bekerja di perusahaan, Dan dalam proses tersebut, perdebatan menjadi panjang karena Penulis beserta rekan bertindak Berdasarkan pengakuan, persangkaan dan bukti saksi saja seperti yang telah disampaikan oleh perkerja tersebut.
Alhasil Perundingan Bipartit tidak menjumpai titik temu dan tidak ada penyelesaian dalam masalah tersebut. Kesimpulan yang diambil dari permasalahan tersebut, sangat Penting untuk para pekerja ketika bekerja di suatu Perusahaan untuk memiliki atau menyimpan data-data atau bukti tertulis seperti yang diuraikan penulis sebelumnya. Tujuannya agar Bukti tertulis tersebut minimal menjadi Alat Bukti yang Kuat dalam menuntut Hak dari Pada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan. Ditambah dengan alat bukti lainnya seperti Bukti saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan sumpah. Karena Ketika sampai di Pengadilan Hubungan Industrial pun Alat Bukti tersebutlah yang menjadi Faktor Penentu ketika membuktikan apa yang menjadi Hubungan Hukum antara Pekerja dengan perusahaan.
Contoh Kasus diatas hanyalah sebagian kecil dari Kejadian yang pernah terjadi, bayangkan jika anda sudah bekerja selama lebih dari 5 (lima) Tahun dan tidak mempunyai Bukti Tertulis, Bisa jadi hal seperti kasus diatas terjadi kepada diri anda. dan tidak bisa dipungkiri, entah kapan atau karena apa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Bisa juga dapat Terjadi ketika anda Bekerja di suatu Perusahaan. Oleh karena itu Bukti tertulis sangatlah penting dalam bekerja, walaupun dalam kenyataannya masih banyak Pekerja baik daerah maupun di perkotaan tidak mengetahui betapa pentingnya Bukti Tertulis tersebut dalam Hubungan Hukum ketika bekerja. Karena yang hanya mereka Pikirkan pada saat bekerja ialah mendapat upah ketika mereka bekerja .
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHpdt)
3. Henzien Inlandsch regelement (H.I.R)
ARTIKEL TERKAIT :
Aturan Mengenai Waktu Kerja Pada Suatu Perusahaan Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia
4 Macam Pendapatan Pekerja Selain Gaji yang Berhak Didapatkan di Suatu Perusahaan
4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum
Kerja Sudah Bertahun Tahun Tetapi Tetap Berstatus Kontrak ? Harusnya Sudah Menjadi Karyawan Tetap.
3. Henzien Inlandsch regelement (H.I.R)
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :
Aturan Mengenai Waktu Kerja Pada Suatu Perusahaan Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia
4 Macam Pendapatan Pekerja Selain Gaji yang Berhak Didapatkan di Suatu Perusahaan
4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum
Kerja Sudah Bertahun Tahun Tetapi Tetap Berstatus Kontrak ? Harusnya Sudah Menjadi Karyawan Tetap.