Skip to main content

Meminjamkan Uang dan Menerima Jaminan Berupa Barang, Bisa Terkena Tindak Pidana Penadahan !

      Dalam kehidupan kita sehari-hari, terkadang sering kita alami dan jumpai ada seorang sahabat maupun teman yang berada dalam hidup kita, meminjam sesuatu berupa uang untuk mengatasi masalah yang sedang mereka alami. Bahkan ada juga yang meminjam uang dengan memberi jaminan berupa barang bergerak maupun tidak bergerak agar dapat dipercaya untuk dapat diberi pinjaman. Di dalam utang piutang antara seseorang dengan sahabat atau temannya tersebut, terkadang karena sudah dilandaskan atas dasar kepercayaan sesama sahabat maupun teman, kesepakatan para pihak tersebut hanya memuat perjanjian secara lisan (tidak tertulis). Yang biasanya di dalam perjanjian secara lisan tersebut, kesepakatannya hanya berisi mengenai cara pembayaran, dan jangka waktu pembayaran utang tersebut kepada yang meminjamkan uangnya. 

      Dalam kasus yang ingin dibahas oleh penulis terkait judul diatas, kenapa hanya karena meminjamkan uang dan menerima jaminan berupa barang dari orang yang meminjam uang dapat disangka melakukan Tindak Pidana Penadahan ? berikut adalah penjelasan beserta contoh kasus yang pernah penulis tau dan telah terjadi dari kejadian yang terjadi di masyarakat :

      A ialah seorang teman lama dari B yang sudah lama tidak bertemu, Ketika A sedang bekerja di tempat usaha nya sendiri, B datang dengan penuh belas kasihan untuk meminjam uang sebesar Rp.x.xxx.xxx dari pada si A dengan Jaminan Motor beserta STNK nya. Dengan Alasan uang tersebut akan dibutuhkan untuk menghidupi keluarganya beserta biaya anaknya sekolah. Si A yang merasa kasihan kepada teman lamanya, meminjamkan uangnya tersebut kepada si B Dan menerima jaminan Motor beserta STNK nya tersebut dari Si B. Dan Ketika A mengecek STNK Motor tersebut, kebetulan Motor tersebut bukan nama si B pribadi, melainkan nama orang lain. B beralasan motor itu dia beli bekas dari orang lain, sehingga tidak sempat di balik nama. A yang hanya beritikad baik Untuk menolong, tidak membuat perjanjian secara tertulis karena atas dasar kepercayaannya tersebut. Akhirnya terjadilah kesepakatan tersebut dan B menerima pinjaman uang tersebut lalu berjanji akan melunasinya selama waktu yang telah diperjanjikan, kemudian akan datang kembali melakukan pelunasan dan mengambil barang yang dijaminkannya tersebut.

Baca Juga : Kerja Sudah Bertahun Tahun Tetapi Tetap Berstatus Kontrak ? Harusnya Sudah Menjadi Karyawan Tetap.

      Sudah lebih dari waktu yang diperjanjikan, B tidak juga kembali melaksanakan kewajibannya, dan A kebetulan pada saat itu memerlukan uang untuk membayar sekolah anaknya yang baru masuk SD. Ketika A menghubungi B melalui nomor telepon, ternyata nomor B sudah tidak aktif dan walau sudah berkali kali dihubungi juga tetap tidak aktif. Pada saat menunggu kepastian dari uangnya tersebut, Sialnya keesokan hari sesudah si A menghubungi si B yang tidak jelas keberadaannya, Polisi datang kerumah si A dengan surat Penangkapan yang membawa si A beserta barang bukti berupa motor tersebut langsung ke Markas polisi tersebut. Dengan dalil bahwa Si A telah melakukan tindak Pidana Penadahan, Karena motor tersebut sesuai keterangan polisi ialah motor tetangganya si B yang dipinjamnya. Dan tidak diserahkan lagi oleh B ke tetangganya tersebut. Oleh karena itu yang membuka Laporan pengaduan tersebut ialah tetangga dari si B itu sendiri, karena sudah kesal dan merasa dirugikan dengan tindakan si B yang selalu tanpa ada kejelasan ketika ditanya mengenai motor tersebut. Alhasil ditangkap dan ditahan lah Si A sesudah Si B juga ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian di markas kepolisian tersebut berada.

      Tindak Pidana Penadahan itu sendiri daitur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku III pasal 480 KUHP yang berisi "Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan."

       Dalam contoh kasus tersebut diatas, Penulis berpendapat dari kejadian hukum tersebut yang dapat kita pelajari ialah kurangnya pemahaman hukum seseorang mengenai sebab akibat dari pada hal yang seharusnya berada dalam wilayah hukum perdata malah berujung kepada hukum pidana yang berakibat sangat merugikan bagi pihak yang mempunyai piutang tersebut. 

      Menurut penulis, alangkah baik nya ketika seseorang baik sahabat, ataupun teman sekaligus ketika meminjam uang walaupun dengan ada jaminan berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, hal yang pertama dilakukan ialah memastikan apa benar barang tersebut milik dari pada orang yang meminjam tersebut. Dengan melihat Bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Dan Surat Tanda Nomor kendaraan jaminan (STNK) tersebut. Yang kedua yang lebih penting, dibuatlah perjanjian tertulis yang memuat mengenai judul Utang-Piutang, identitas para pihak, Pokok perkara nya apa dan penekanan bahwa selain perjanjian itu dibuat dengan tanpa ada nya tekanan dan paksaan, barang tersebut juga adalah milik yang sah dari pada si peminjam Uang tersebut berdasarkan surat yang tertera, dan barang itu juga bukan hasil dari pada kejahatan. 

      Memang agak rumit terdengarnya, namun hal tersebut bisa dapat sangat membantu menjadi salah satu alat bukti untuk melindungi hak dari pada seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penadahan. Dan apa yang harus dilakukan ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka karena kurang nya pemahaman hukum seperti kasus diatas ? Menurut Pasal 54 dalam KUHAP "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini." Jadi bantuan hukum dari Penasihat hukum lah yang bisa membela keadilan dari pada seseorang yang tidak bersalah seperti contoh kasus diatas yang dijelaskan oleh penulis sebelumnya.


Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.


Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana



Penulis : Daniel Lesnussa





ARTIKEL TERKAIT :

Batas Waktu Penahanan Terhadap Tersangka Dan Terdakwa Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia 
Melakukan Tindak Pidana Bisa Lolos Dari Jerat Hukum Karena Kadaluwarsa ! 
Penting ! Inilah Peran Pengacara Dalam Pendampingan di Kepolisian