Skip to main content

Kebakaran Hutan di Indonesia, Kabut Asap nya Tanggung Jawab Siapa ?

      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Hutan juga merupakan salah satu Oksigen terbesar yang kita hirup di Dunia ini, artinya Secara langsung Hutan yang terdiri dari pepohonan tersebut menjadi paru-paru Manusia dalam melangsungkan kehidupan di Dunia ini. Tanpa oksigen Manusia tidak akan bisa hidup di Dunia ini, itu sebabnya Hutan menjadi aspek yang sangat penting untuk dilindungi baik secara Aturan maupun Pelaksanaannya.

     Baru baru ini di dalam Media Online Menurut berita yang penulis baca, banyak diberitakan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Beberapa Titik api seperti di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan  Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Yang mana akibat dari kebakaran tersebut selain merusak habitat lingkungan yang ada disekitarnya, juga mengakibatkan pencemaran lingkungan berupa Kabut asap yang sampai meluas ke berbagai daerah. Bukan hanya di Indonesia, Bahkan Negara tetangga Mengklaim asap tersebut sudah sampai ke Negara Tempat mereka beraktifitas. 

      Penulis sendiri mendapat Info dari Seorang Teman yang sedang berada di Pontianak, bahwa sudah hampir 3 (Tiga) Minggu sejak kejadian karhutla tersebut dari malam sampai pagi asap tersebut tetap menyelimuti tempat dia berada. Hal tersebut sangat mengganggu dan bisa juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang terkena akibat dari pada Karhutla tersebut. Jadi Masker atau Penutup wajah pun menjadi pilihan ketika keluar rumah untuk menjalankan Aktifitas menurut keterangan teman saya tersebut. Walaupun tidak dipungkiri juga akibat dari karhutla tersebut Sudah banyak Sekali manusia yang terkena ISPA  (Infeksi Saluran Pernafasan Atas) di Wilayah yang Terkena kabut asap tersebut, Menurut berita yang penulis Baca di Media Online. 



      Kebakaran Hutan dan Lahan itu sendiri bisa terjadi baik karena Sengaja ataupun Karena Kelalaian , Hal-Hal Tersebut dari Segi Hukum mempunyai Akibat Hukum berupa Pidana Penjara beserta Denda nya yang harus di tanggung Oleh Pelaku Karhutla tersebut. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 & 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 98 , 99 , 108 , 116 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 187 dan 189 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 108 Undang-Undang 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. 

      Pasal-pasal tersebut diataslah yang menjadi dasar untuk menghukum pelaku baik Badan Hukum maupun Perorangan yang telah melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan yang mengakibatkan Rusaknya habitat di Lingkungan sekitarnya dan juga mengakibatkan Pencemaran Lingkungan di sekitarnya. 

      Terkait dengan Judul Artikel yang Penulis ingin bahas, Kebakaran Hutan di Indonesia, Kabut Asapnya tanggung jawab siapa ? Penulis sendiri berpendapat Akibat dari Karhutla tersebut apalagi sampai menimbulkan pencemaran lingkungan dan berpengaruh pada kesehatan seseorang manusia, Seharusnya selain menjadi Tanggung jawab dari Pelaku baik perorangan maupun badan hukum, Akibat dari Karhutla tersebut juga menjadi Tanggung Jawab Negara khususnya Pemerintah Pusat dan daerah Provinsi . 

      Kenapa Tanggung Jawab Negara khususnya Pemerintah Pusat dan daerah Provinsi ? Jawabannya Menurut Penulis dilihat dari segi Hukum menurut Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan yang berisi "Dalam rangka penyelenggaraan kehutanan, pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah" dan Juga di dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berisi "Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan,kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi". 

      Hal tersebut diatas lah yang menurut Penulis, Asap akibat karhutla selain menjadi tanggung jawab dari Pelaku baik Perorangan maupun badan hukum, Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi juga harus bertanggung jawab dan berperan dalam menanggulangi serta memulihkan kerusakan lingkungan hidup tersebut. Karena Manusia yang terkena kabut asap tersebut seharusnya Terjamin Keselamatannya, Kesehatannya, dan Kehidupannya. Dan tidak bisa juga dipungkiri dari segi Hukum, terdapat juga Hak dari pada masyarakat maupun organisasi Lingkungan Hidup untuk mengajukan Gugatan Class Action atau Perwakilan Kelompok Kepada Pemerintah, Jika mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 91 dan 92 UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). 

      Dari Kejadian Karhutla seperti kasus diatas yang sebelumnya dijelaskan oleh penulis, Menurut Penulis Pencegahan Kerusakan alam lah sebaiknya menjadi prioritas bagi suatu negara. Karena bisa dibilang di Era Modern ini selain era digital yang terus berkembang, kita juga harus memperhatikan segi Environmental Ethics atau Etika Lingkungan. Dimana Alam yang di gunakan untuk kemakmuran Rakyat sebesar-sebesarnya bukan hanya digunakan untuk Kepentingan Finansial saja, dimana ada kepentingan Seseorang maupun Badan Hukum disitu. Melainkan untuk Menjamin Keselamatan , Kesehatan, dan Kehidupan Umat manusia maupun Habitat yang berada di Wilayah tersebut. 

      Dan dalam Hal Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut yang sudah terjadi, Penulis sangat Berterimakasih kepada Peran serta masyarakat, Para Relawan dan Instansi-Instansi yang terus mencoba dan sudah memadamkan Api di beberapa titik api tersebut. Walaupun medan dari pada kejadian tersebut sangat sulit untuk ditempuh, Tetapi tetap terus berupaya agar Kebakaran hutan dan lahan tersebut bisa berkurang bahkan bisa tidak terjadi lagi di Salah satu Paru-Paru Dunia yaitu Hutan di Indonesia.





Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. 




Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
2. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
4. Undang-Undang 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.