Skip to main content

Hukum Tentang Aborsi Di Indonesia, Sudah Tepat atau Belum ?

      Aborsi atau Abortion merupakan Pengguguran Kandungan yang terdapat didalam Tubuh seorang Perempuan atau wanita yang sedang mengandung Janin didalam tubuhnya. Dengan kata lain Aborsi itu menghilangkan calon bayi yang akan dilahirkan untuk hidup sebagai manusia di dunia ini. Dari segi hukum yang berada di Indonesia, Aborsi sendiri mempunyai akibat Hukum yang bisa berakhir di Penjara kalau tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku di Indonesia.

     Di Indonesia secara teknisnya, Aturan tentang Aborsi membahas mengenai Larangan Aborsi, pengecualian melakukan Aborsi dan Sanksi melakukan Aborsi ketika pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Aturan tentang aborsi tersebut dikemukakan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan juga dikemukakan didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KesehatanDalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Secara aturannya Aborsi diatur dalam  Pasal-pasal Sebagai Berikut :
Pasal 346 KUHP :
"Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Pasal 347 KUHP :
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 
Pasal 348 KUHP :
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Pasal 349 KUHP :
"Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan." 

      Dan didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal-Pasal sebagai berikut :
Pasal 75 Ayat 1 & 2 :
1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. 
Pasal 76 :
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri. 
Pasal 194  :
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." 



Baca juga : Hukuman Kebiri, Pantas atau Tidak di Indonesia ?   

       Dalam ketentuan Aborsi seperti Pasal-Pasal diatas, Setiap orang pada hakikatnya dilarang untuk melakukan Aborsi kecuali dengan alasan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Pertanyaannya,  Apakah hal tersebut sudah tepat ? apakah hanya kedua faktor tersebut saja yang bisa dikecualikan dari ancaman Pidana Penjara jika seseorang tidak melakukan Tindakan Aborsi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Di Indonesia ?

      Penulis Sendiri berharap peraturan mengenai Tindakan Aborsi lebih fleksibel dan juga lebih memperhatikan faktor dari Ibu yang mengandung tersebut. Karena banyak faktor menurut penulis, bukan hanya karena kedaruratan medis atau akibat perkosaan saja seorang wanita ingin menggugurkan kandungannya. Mungkin juga bisa dari ketidaksiapan seseorang wanita tersebut, atau mungkin juga karena kecelakaan hubungan sebelum menikah, atau sering kita dengar dengan istilah "Hamil diluar nikah". Dan masih banyak lagi faktor-faktor yang bisa menjadi hal pendorong bagi seorang Perempuan yang mengandung janin tersebut untuk melakukan Tindakan Aborsi.

     Oleh karena itu menurut penulis sebaiknya di dalam RUU KUHP yang sedang menjadi perbincangan oleh berbagai kalangan di Media Online, faktor pengecualian agar aborsi bisa dilakukan mungkin sebaiknya ditambah dan disesuaikan dengan masalah yang dihadapi oleh perempuan pada era yang terjadi saat ini. Dan bukan hanya mengkombinasi peraturan-peraturan yang sudah ada dan tidak banyak yang berubah seperti tertuang dalam Pasal 470,471, & 472 RUU KUHP Tentang Pengguguran Kandungan. 

      Tindakan Aborsi memang dilarang oleh Undang-Undang, dan sanksi berupa pidana penjara jika tindakan Aborsi tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan adalah akibatnya. Namun perlu diketahui, Hak yang melekat dalam diri manusia yaitu Setiap Manusia mempunyai hak untuk hidup, mempunyai Hak Kebebasan pribadi, pikiran dan Hati Nurani seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).




Demikian Semoga Bermanfaat. Terimakasih.



Dasar Hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
4. RUU KUHP
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)



Penulis : Daniel Lesnussa



ARTIKEL TERKAIT :

Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Menghalangi-Halangi Demonstrasi dapat dipidana. 
Hukuman Kebiri, Pantas atau Tidak di Indonesia ? 
Kebakaran Hutan di Indonesia, Kabut Asap nya Tanggung Jawab Siapa ? 
   

   
      







x