Skip to main content

Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Menghalangi-Halangi Demonstrasi dapat dipidana.

      Setiap orang berhak atas  kebebasan berserikat, berkumpul , dan mengeluarkan pendapat, Kalimat itulah yang mungkin menjadi landasan kita dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia sesuai dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengeluarkan pendapat di Muka umum biasanya dilakukan untuk mengkritik kebijakan-kebijakan mengenai aturan-aturan yang mungkin dapat merugikan rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Yang mana sering kita dengar dengan istilah "Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".

      Baru-baru ini melalui media online yang Penulis baca maupun lihat dan dengar, ada demonstrasi yang dilakukan oleh Para Mahasiswa dan mahasiswi yang sempat menjadi sorotan di berbagai media di Indonesia. Demonstrasi tersebut menjadi trending topic dimana ada 7 Tuntutan Mahasiswa yang didalamnya termasuk Menolak RUU KUHP untuk disahkan karena ada beberapa pasal-pasal kontroversial di rancangan undang-undang tersebut. 

      Demonstrasi atau unjuk rasa ialah merupakan salah satu komponen dalam Hak Warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut terdapat di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum & Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang berisi :
"Bentuk kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum meliputi:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum;
d. mimbar bebas;
e. penyampaian ekspresi secara lisan, aksi diam, aksi teatrikal, dan isyarat;
f. penyampaian pendapat dengan alat peraga, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, petisi, spanduk; dan
g. kegiatan lain yang intinya bertujuan menyampaikan pendapat di muka umum"

       Tata cara mengajukan izin untuk menyampaikan pendapat di umum juga diatur di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012, dimulai dari Pemberitahuan Kepada Polisi setempat hingga melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

      Terkait dengan Judul diatas , kenapa menghalang-halangi demonstrasi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana ? jawabannya dari segi hukum menurut penulis, didalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada tertulis Bahwa "1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan"

      Arti dari pasal tersebut diatas ialah jika para demonstran atau pengunjuk rasa sudah memenuhi aturan sebagai mana dimaksud di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 & Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 dengan menjaga keamanan dan ketertiban umum, Maka siapapun tidak berhak menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Karena dengan menghalang-halangi hal tersebut apalagi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ialah merupakan tindak pidana seperti yang penulis jelaskan sebelumnya. 

      Bagaimana jika pihak Aparat Kepolisian membubarkan masa dengan upaya paksa karena para demonstran sudah diluar tata cara berdemonstrasi ? Di dalam Demonstrasi atau unjuk rasa yang di lakukan bisa saja timbul keadaan menjadi ricuh, tidak terkendalikan dan bentrok antara petugas kepolisian dengan para demonstran . Hal-hal tersebut tidak bisa di prediksi, walaupun sudah ada aturan yang mengatur tata cara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan juga Tindakan pencegahan maupun tindakan prosedural. Aparat kepolisian memang dapat membubarkan para demonstran dengan upaya paksa jika sudah menyalahi aturan. Namun akibat dari pembubaran paksa tersebut sering juga terjadi memakan korban baik dari luka ringan, luka berat maupun kematian atau hilangnya nyawa seseorang. 

      Timbulnya korban jiwa tersebutlah yang sangat disayangkan jika terjadi didalam proses berdemonstrasi yang dimana tujuannya untuk menyampaikan pendapat maupun aspirasi dari para demonstran. Dan perlu diketahui juga dari segi hukum ketika muncul hak dari pada Pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan yang mencegah kericuhan dan kerusuhan yang lebih luas demi penindakan hukum, Kepolisian juga harus memperhatikan amanah yang tertuang dalam Pasal 28 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 yang berisi :
"Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain:
a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat;
b. keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
c. tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya;
d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM; dan
f. melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan.

Sehingga menurut Penulis hal-hal yang tidak diinginkan sampai ada nya korban baik dari luka ringan, luka berat maupun kematian atau hilangnya nyawa seseorang dalam Hal Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bisa di hindari dan tidak terjadi lagi.



Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.


Dasar Hukum : 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum 
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum



Penulis : Daniel Lesnussa





ARTIKEL TERKAIT :

Saat Menstruasi, Anda Boleh Libur atau Tidak Bekerja Di Suatu Perusahaan 
5 Hal Yang Perlu Diketahui Ketika Ingin Membeli Rumah atau Unit Apartemen Baru 
Setiap Orang Kebal Hukum Ketika Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat