Apartemen mulai menjadi banyak pilihan sebagian masyarakat untuk dijadikan tempat tinggal, Baik itu pribadi maupun beserta keluarganya. bahkan ada juga yang membeli unit Apartemen untuk investasi dimana ada keuntungan yang akan didapat ketika menjualnya kembali kepada pihak kedua yang ingin membeli Unit Apartemen tersebut. Harga nya pun bervariasi, ada yang murah dan bahkan ada juga yang bisa miliaran rupiah tergantung dari pada Tipe Unit Apartemen tersebut, Lokasi dan juga fasilitas yang tersedia.
Baru-baru ini Penulis membaca sebuah berita di media online yang berisi tertangkapnya 3 orang sindikat penipuan dalam penjualan apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan, Sindikat ini diduga menipu 455 orang korban dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar. Modus penipuan mereka awalnya mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) untuk menjalankan usahanya lalu menawarkan Penjualan Unit Apartemen tersebut melalui brosur dan media lainnya, dan harganya pun terbilang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Banyak yang membeli unit apartemen tersebut baik secara lunas maupun tunai bertahap, namun kenyataannya dari tanggal yang sudah diperjanjikan, Apartemen tersebut tidak dibangun dan bahkan Uang para korban tersebut tidak kembali.
Dalam Kasus tersebut diatas, Penulis jadi teringat dengan Klien penulis dan Rekan yang pernah ditangani dengan kasus yang sama. Duduk kasus nya Klien tersebut menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan membeli sebuah Apartemen secara Tunai Bertahap, dan sudah dibayar lunas sekaligus dalam hal pembayaran bertahap tersebut sebesar Rp.xxx.xxx.xxx . Namun ketika seiring berjalannya waktu klien kami tidak mendapatkan kepastian bahkan serah terima unit apartemen sangat terlambat sekali dari yang dijadwalkan, Dan lebih parahnya ketika melihat lokasi sama sekali tidak ada yang dibangun melainkan hanya objek tanah kosong saja.
Selanjutnya Klien kami mempertanyakan atas keterlambatan pembangunan tersebut kepada pihak Terkait, karena tidak ada kejelasan dari pada proses tersebut, Klien kami meminta Uang pembelian Apartemen tersebut kembali. Namun apalah daya pihak terkait hanya menawarkan untuk dicicil perbulan pengembalian uang tersebut dan menurut klien kami tempo waktu tersebut sangatlah lama karena sudah hampir 1 (satu) Tahun lebih Klien kami menunggu, dan jelas dia menolak penawaran dari pihak terkait tersebut.
Dan ketika tidak mendapat kepastian dari pihak terkait, Klien tersebut menguasakan permasalahan Hukum tersebut kepada Penulis dan rekan Advokat. dan selanjutnya Kuasa Hukum menempuh dengan upaya hukum yang berlaku, dari Somasi hingga Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri, dan Akhirnya dengan segala upaya yang dilakukan Antara Pihak terkait terjadi Perdamaian di dalam tahapan mediasi, sesudah itu dituangkan dalam Akta Perdamaian ( acta van dading). yang dimana Pihak Pengembang tersebut bersedia mengembalikan hak dari pada Klien Kami.
Memang sangat disayangkan ketika hal yang diinginkan dan diharapkan bisa menjadi keuntungan malah menjadi kerugian dalam hal Proses Jual Beli Unit Apartemen Tersebut. Penulis menyarankan Jika anda ingin membeli Unit Apartemen , atau Rumah , alangkah baiknya sebelum dilakukannya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) anda harus memastikan dan menanyakan terlebih dahulu kepada pihak maupun instansi terkait, mengenai status kepemilikan tanah, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan (IMB) nya dan Juga yang paling penting Langsung melihat dan mendatangi Lokasi tersebut , apakah ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (terbangunnya prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase) sudah ada atau belum dan selanjutnya juga memastikan keterbangunan proyek tersebut sudah terbangun paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari volume konstruksi bangunan Rumah Susun yang sedang dipasarkan.
Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHpdt)
2. Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 .
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :