Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dalam hal perkawinan selalu ada hal-hal yang membuat hubungan tersebut tidak bisa berjalan dengan langgeng, bahkan bisa berujung pada sebuah perceraian atau bisa disebut sebagai akhir dari pada sebuah hubungan. Berikut 6 Hal atau alasan-alasan yang dapat menyebabkan terjadi perceraian , dan akan dijelaskan oleh Penulis sesuai dengan Pasal 19 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi,
dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Hal-hal tersebut diatas dapat menyebabkan terjadinya perceraian, entah dari pihak suami atau istri yang melakukan hal tersebut diatas , cukup kuat bagi salah satu pihak untuk mengajukan perceraian terhadap pasangannya tersebut. Apalagi sampai dengan salah satu pihak berzinah dengan orang lain, tentu hal tersebut sangat menyakiti perasaan dari pada pasangannya dalam ikatan hubungan perkawinan yang di jalankannya.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain
diluar kemampuannya;
Tentu anda pernah mendengar lagu dangdut dengan Judul "Bang Toyib", Didalam lirik lagu tersebut ada kalimat "Bang toyib Bang toyib, Kenapa tak pulang pulang ,Anakmu anakmu ,Panggil panggil namamu", lagu tersebut menggambarkan sang suami yang tak pulang-pulang dan tidak ada kabar kepada sang istri. Dalam permasalahan hukum di Indonesia tidak hanya suami saja yang bisa meninggalkan pihak lain seperti yang tercantum dalam point nomor 2 (dua), melainkan dari pihak istri juga bisa saja kejadian dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai istri atau suami dalam berkeluarga. hal tersebut lah juga bisa menjadi alasan dapat terjadi nya perceraian jika sudah terbukti secara benar dan nyata.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman
yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Arti dari definisi point nomor 3 (Tiga) tersebut diatas ialah , ketika salah satu pihak baik dari suami atau istri melakukan Tindak Pidana yang berakibat salah satu pihak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana hukuman penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih ketika berkawinan berlangsung. Arti dalam kata "Mendapat Hukuman Penjara" Tersebut , Penulis beranggapan hal tersebut bisa diajukan menjadi alasan perceraian ketika salah satu pihak tersebut sudah diputus oleh Pengadilan yang mengadilinya dan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). Artinya sudah ada putusan yang dimuat dalam salinan putusan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu pihak tersebut.
BACA JUGA : Perlukah mengajukan permohonan hak asuh anak ketika sudah bercerai ?
BACA JUGA : Perlukah mengajukan permohonan hak asuh anak ketika sudah bercerai ?
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak yang lain;
Point nomor 4 (empat) ini menjelaskan mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga atau sering kita dengar dengan istilah KDRT. KDRT ini bisa terjadi ketika memang sudah timbul perselisihan yang membuat salah satu pihak melakukan penganiayaan sebagai bentuk puncak meluapnya emosi bahkan sampai ada yang bisa menimbulkan luka berat dan luka ringan lainnya yang diterima oleh salah satu pihak yang menjadi korban. Biasa nya sering terjadi Pihak suami lah yang melakukan KDRT, Karena ada Kekuasaan atau tanggung jawab sebagai kepala keluarga disitu yang dibebankan kepada suami. Sedikit cerita penulis bersama rekan juga pernah menangani masalah perceraian dengan alasan yang terdapat dalam point nomor 4 (empat) ini, Klien Penulis beserta rekan sering berselisih paham dengan sang suami, dan akhirnya suaminya pun melakukan KDRT , bahkan sudah sering dilakukan bahkan sampai klien Penulis beserta rekan Kehilangan Giginya (tidak semuanya hanya 1 atau 2 seingat penulis) akibat dari pada Kekerasan yang dibuat oleh mantan suaminya tersebut. hal tersebut yang menjadi dasar atau alasan Klien Penulis beserta rekan mengajukan perceraian dan akibatnya hubungan hukum mereka putus karena perceraian.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri ialah kembali kepada Hati Nurani dari pada setiap individu yang melangsungkan dan menjalani ikatan perkawinan tersebut. Dalam Hukum di Indonesia, Kewajiban sebagai suami atau suami istri memang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , dan apa yang menjadi kewajibannya harus dipenuhi dalam berkeluarga. Contoh dari point Nomor 5 (lima) ini : Ketika Seorang suami mendapat sebuah kecelakaan yang mengakibatkan seorang suami tersebut Lumpuh Total sehingga tidak sanggup untuk mencari nafkah dan membutuhkan waktu untuk bangkit kembali, Hal tersebut memang bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian terhadap suami tersebut, karena hal yang terdapat dalam point 5 (lima) ini. Namun Penulis beranggapan , dalam hal tersebut kembali kepada masing-masing pihak yang sedang menjalaninya, Karena menurut penulis "Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi
bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain" (Pasal 33 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga;
Dalam point nomor 6 (enam) ini ialah inti dari banyak perceraian yang terjadi di Indonesia karena sudah tidak bisa bersatu lagi, dan sudah tidak ada rasa kenyamanan dalam berkeluarga dan membangun hubungan tersebut (ibarat seperti air dan api yang tidak bisa menyatu). banyak faktor yang bisa menyebabkan pertengkaran seperti masalah keuangan , perbedaan pendapat, tanggung jawab, rasa cinta yang pudar, kenyamanan dan banyak hal lagi dalam kehidupan berkeluarga sehingga tidak ada harapan untuk melanjutkan kehidupan berumah tangga. Alasan tersebut ini bisa digunakan sebagai salah satu alasan dalam mengajukan perceraian, ketika salah satu pihak sudah berkeinginan dan tetap dalam keinginannya untuk bercerai.
Demikianlah 6 (enam) alasan-alasan diatas yang dapat dijadikan dalil dalam Perceraian.
Semoga Bermanfaat, Terimakasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
2. PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
ARTIKEL TERKAIT :
Aturan Baru Mengenai Batas Minimal Usia Bagi Pria dan Wanita Untuk Melangsungkan Perkawinan
5 Hal Yang Perlu Diketahui Ketika Ingin Membeli Rumah atau Unit Apartemen Baru
Beristri Lebih Dari Seorang Tidak Sah Secara Hukum Jika Tidak Dimohonkan Ke Pengadilan
Perlukah mengajukan permohonan hak asuh anak ketika sudah bercerai ?
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
2. PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Penulis : Daniel Lesnussa
ARTIKEL TERKAIT :
Aturan Baru Mengenai Batas Minimal Usia Bagi Pria dan Wanita Untuk Melangsungkan Perkawinan
5 Hal Yang Perlu Diketahui Ketika Ingin Membeli Rumah atau Unit Apartemen Baru
Beristri Lebih Dari Seorang Tidak Sah Secara Hukum Jika Tidak Dimohonkan Ke Pengadilan
Perlukah mengajukan permohonan hak asuh anak ketika sudah bercerai ?