Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau disebut UU PDP hadir oleh karena adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan pesat dan telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan dalam globalisasi yang terjadi dikalangan masyarakat khususnya yang berada di Negara Indonesia. Dalam era yang terjadi sekarang dimana dalam setiap aktifitasnya masyarakat sangat didukung oleh perkembangan teknologi dan informasi, dalam pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional Subjek Data Pribadi. Oleh karena itu hadirlah UU PDP yang diharapkan menjadi landasan hukum untuk memberikan keamanan setiap warga negara atas pelindungan data pribadi serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi. Lalu terkait